Polresta Kediri Bongkar Kasus Trafficking Gadis 15 Tahun Ditawarkan Lewat Medsos | Reporter : Z,Arifin.

Senin, 7 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim, Polresta Kediri, detikkasus.com – Petugas dari Satreskrim Polresta Kediri berhasil membongkar praktek prostitusi terselubung yang menawarkan anak di bawah umur melalui media sosial (medsos). Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 1,1 juta, buku tamu, dan sejumlah alat kontra sepsi.

Mereka, MH (43) warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, MO (19) asal Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, NA (23) warga Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri dan SA (36) asal Nganjuk.

Baca Juga:  Datangi Sekelompok Warga Bhabinkamtibmas Himbau Untuk Jaga Kamtibmas

Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi dalam keterangan persnya menyatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri ada yang mengeksploitasi anak dengan menawarkan jasa prostitusi. Akhirnya petugas mendatangi lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Kami berhasil menangkap empat orang pelaku ekploitasi terhadap anak. Mereka menawarkan jasa prostitusi kepada orang lain melalui media sosial (medsos) dan tempat kos untuk kegiatan terlarang itu,” beber AKBP Anthon Haryadi, Senin (7/8/2017).

Baca Juga:  Diduga ada Kontraktor nakal, Proyek Dusun V Pematang Cermai Tanpa Papan Nama.

Empat pelaku terdiri dari, pemilik rumah kos, pelanggan, perantara atau makelar dan pacar korban yang juga sebagai mucikari. Korban sendiri berinisial LD (15) asal Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu buku tamu, uang tunai Rp 1,1 juta, 4 buah handphone, satu bolpoin, kunci kamar, seprei dan dua alat kontrasepsi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya. Sementara terhadap tiga tersangka dijerat dengan Pasal 88 UURI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Anggota Koramil 0816/09 Dampingi Poktan Dusun Jrebeng Desa Sidomulyo.

Sedangkan untuk tersangka SA, selaku pelanggannya dijerat pasal 81 ayat 2 UURI No.35 tahun 2014 Perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dengan hukuman maksimal 15 tahun.

sumber : polri.go.id
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.

Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru