Detikkasus.com | Pecatu – Badung, Minggu 28 Januari 2018, Setelah terjadinya musyawarah antara pengembang Kawasan Dream Land Pecatu yang mengkliem bahwa area tersebut adalah dalam penguasaan mereka, Persatuan Warung Dreamland, Muspika Kecamatan Kuta Selatan.
Keputusan hasil Musyawarah adalah merelokasi Warung Gubuk 37 Warga Pecatu yang mencari nafkah di tepi pantai pada saat itu.”kata I Wayan Taryana kepada Kepala Perwakilan Detik Kasus Bali di kediamannya.
” Saya secara pribadi sudah menanyakan kepada Bandesa Adat Desa Pecatu dan menyatakan Surat tersebut tidak ada,lalu kemana kami harus bertanya? “tegas Sekretaris Persatuan Warung Dream Land.
“Dan apa yang mereka janjikan sudah di realisasikan, seperti yang ada saat ini.” ujar salah satu Anggota Warung Dream Land.
Yang menjadikan rancu adalah ketika serah terima relokasi dari pengembang Kawasan Dream Land kepada 37 Warga tidak ada Bukti Surat Serah Terima ( MOU). ” tegas I Wayan Taryana.
Perjuangan mereka dari Pengusaha yang akan mengusur Warga dari tepi pantai masih belum selesai, karena banyak investor yang melirik view pantai yang eksotis.
Tentunya adanya Pariwisata harus melibatkan Warga Pribumi setempat, sekiranya pihak Desa Adat Pecatu dapat memfasilitasi keluhan mereka.
Apalagi banyak tokoh yang lahir dari desa pecatu yang sudah duduk di DPRD Kab. Badung, dan Wakil Bupati Badung.
Harapan Warga Pariwisata di Pantai Dreamland dapat berkembang seperti di Pantai Kuta dan Pandawa. (GUN-DK1).