Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan Menetapkan, Pelaku Sexsual Kepada Pasien RS National Hospital Sebagai Tersangka.

Minggu, 28 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Widya Pasien Korban Pelecehan Suksual.

Detikkasus.com | Suranaya, Polisi Tetapkan Pelaku Pelecehan Sexsual Kepada Pasien di RS National Hospital Surabaya Sebagai Tersangka

Usai Kasus Pelecehan Seksual di Gelar, Junaedi resmi di nyatakan sebagai Tersangka.

Setelah diperiksa selama sehari semalam oleh polisi, Junaedi (30) pelaku pelecehan seksual kepada pasien di Rumah Sakit (RS) National Hospital Surabaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Dinyatakan Junaedi (30), oknum perawat National Hospital Surabaya sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018).

Baca juga:

https://beritapolisi.id/seorang-pasien-di-remas-remas-susu-dan-pentilnya-oleh-petugas-rumah-sakit/
“Penyidik telah memenuhi lebih dari dua alat bukti yang dapat dikategorikan kuat untuk menetapkan saudara Junaedi sebagai tersangka” ungkap Rudi.

Rudi mengatakan, dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 290 KUHP tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Sepang Mediasi Permasalahan Warga

“Penetapan saudara Junaedi sebagai tersangka perbuatan cabul terhadap korban di rumah sakit di Surabaya ini sudah tadi malam Jum’at 26 Januari 2018,” kata dia di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu (27/1/2018)

Dijelaskan oleh Rudi, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka Junaedi yang juga perawat di Rumah Sakit National Hospital Surabaya. Rudi juga mengaku selain tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti untuk kelengkapan berkas perkara.

“Kami senantiasa akan terus mencari alat bukti lain untuk melengkapi berkas. Ada beberapa alat bukti yang tidak bisa kami sebutkan di sini. Kami akan maksimalkan mengenai alat bukti, agar bisa dibawa ke penuntutan,” terangnya.

Baca Juga:  Orang Mabuk Dilarang Nonton Persib Bandung di Jalak Harupat, Polisi Sudah Siapkan Detektor Alkohol

Rudi mengaku, pada saat proses intrograsi, tersangka membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban ketika masih dalam dinas menjadi asisten dokter anestesi.

“Saudara Junaedi ini ngaku nafsunya memuncak untuk melakukan cabul setelah melihat korban. Dia juga ngaku melakukan perbuatannya ini baru sekali ini,” jelas Rudi kepada awak media, Sabtu (27/1).

Kata Rudi, pihaknya masih terus mendalamu kasus ini dan akan memeriksa pihak manajemen rumah sakit untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) rumah sakiit dalam memberikan pelayanan kepada konsumen.

“Selanjutnya kami akan mendalami kasus ini, seperti SOP rumah sakit. Apakah pasien di rumah sakit tersebut dapat pelayanan secara baik, baik kenyamanan dan keamanannya,” kata dia.

Baca Juga:  Kapolres Cirebon Kota Hadiri Karya Bakti Penanaman Pohon Dalam Rangka Hari Juang TNI AD

Sebuah Video Pelecehan Seksual Seorang Pasien Yang Sakit di Remas-Remas Pentilnya Oleh Petugas Rumah Sakit.

Sebuah video masuk akun Whatsaap Redaksi Tim 7.

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com

Didalam keterangan Video tersebut, dijelaskan telah terjadi pelecehan seksual

Salah satu Pasien menhelaskan sambil menangis: Kamu Masukkan dua -tiga kali to, tangan kamu ke payudarah saya, kamu puter puter puting saya kan, di jawab poleh petugas rumah sakit iya dan mintak maaf.

Keterangan Video di dapat Redaksi Tim 7 Kamis 25 Janiari 2018 sekira pukul 11.45 wib. (Priya).

https://youtu.be/amIy_pH6KHc

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024
Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru
Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 
Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi
Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:59 WIB

Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Kamis, 14 November 2024 - 09:57 WIB

Wong Dermayu Ngucap aken Selamat atas Dilantiknya Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Waka Polri yang Baru

Senin, 11 November 2024 - 16:10 WIB

Kapolri resmi lantik Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri 

Jumat, 8 November 2024 - 14:13 WIB

Asta Cita 100 Hari Program Presiden RI Inspektorat Tanjabbarat Mengundang Awak Media dalam Pencegahan Anti Korupsi

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB