Polda Bali – Polres Buleleng , mediasaberpungli.com – Pada hari selasa tanggal 23 januari 2018, sekira pukul 15.00 wita opsnal unit II Sat Reskrim Polres Buleleng dengan kekuatan 4 personil dipimpin langsung oleh Kanit II Reskrim IPTU PUTU EDY SUKARYAWAN, S.H melaksanakan penangkapan terhadap pelaku yg diduga mengedarkan rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Buleleng.
Adapun Maksud dan tujuan diadakannya penangkapan tersebut yaitu mencegah terjadinya peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Polres Buleleng dan untuk mengurangi kecurangan Penjualan rokok tanpa cukai yang sudah banyak beredar di wilayah hukum Polres Buleleng.
Anggota Polres Buleleng dengan sigap dan cepat mengambil tindakan yang sudah dilakukan dengan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polres Buleleng dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan keterangan terhadap pelaku tersebut.
” Tim Sat Reskrim Polres Buleleng bersama anggota agar trus melakukan pemantauan guna mengurangi aksi kecurangan dan tindak kriminal di wilayah Hukum Polres Buleleng “. Penjelasan Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP MIKAEL HUTABARAT, S.H., S.IK.(Ryu)