Detikmasus.com | Polda Jatim – Polres Pasuruan, Detikkasus.com – Unit Reskrim Polsek Purwodadi Polres Pasuruan sore kemarin Minggu (21/01/2018), kembali meringkus pelaku kejahatan, kali ini yang ditangkap adalah pelaku perusak generasi bangsa yakni pelaku pengedar Narkoba.
Kita ketahui bersama penyalahgunaan Narkoba dan sejenisnya adalah musuh kita bersama. Hal inilah yang dibuktikan oleh Polsek Purwodadi bahwa Purwodadi harus terbebas dari peredaran MILO NARKOBAYA (Minuman Keras, Oplosan Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya).
Nasrup Bin Kamit umur 37 th pekerjaan swasta yang berdomisili di Desa Purwodadi Kec Purwodadi Kab Pasuruan, pelaku pengedar Narkotika jenis Sabu-sabu, dimana diringkus unit Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Joko Santosa, S.H. bersama unitnya, di Jl Surabaya-Malang Desa Purwodadi Kab Pasuruan yang saat itu hendak menjual barang haram tersebut. Dan dari tangan pelaku di sita 2 (dua) bungkus plastik Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 (satu) gram.
Kini pelaku harus merasakan sejuknya hotel prodeo Polsek Purwodadi, dan pelaku dijerat dengan pasal 112,114 UU No 35 tahun 2009, dengan ancaman 12 – 20 tahun penjara.
Mari bersama-sama nyatakan perang melawan Narkoba, menuju Pasuruan khususnya Purwodadi ZERO MILO NARKOBAYA. (Ony/Hum).