Cinta Tidak Memandang Usai, Alasan di ajak Jalan-jalan Wanita ini di Setubuhi Dalam Rumah Kosong.

Selasa, 23 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Tulungagung, Sebut saja RA, perempuan berusia 17 tahun asal Desa Bendiljati kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mengaku disetubuhi sebanyak satu kali oleh teman prianya berinisial RPR 17 asal Desa Gandong Kecamatan Bandung.

Berawal, Korban bersama temanya pergi dari rumah sejak hari kamis ( 18/01 ) dan diketahui tidak pulang ke rumah karena tidak pulang beberapa hari, keluarga akhirnya mencari dan ditemukan di Pinka masuk kelurahan Kutoanyar, Sabtu ( 20 / 01 ) pukul 12.00 wib bersama dua orang laki- laki.
Setelah ketemu, korban langsung diajak pulang ke rumah.
Sesampai di rumah keluarga korban menanyai alasan kenapa tidak pulang.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkhamtibmas Penarukan Pantau Keadaan Warga Binaan

Setelah didesak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui bahwa saat keluar, korban diajak jalan – jalan ke Dusun Sidem Desa Besole kecamatan Besuki, Saat di lokasi pantai Sidem , disebuah rumah kosong, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Karena merasa terancam, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor.

Baca Juga:  Bupati Jember Berikan Materi Perdana Program Satu Sekolah Satu TNI

Dari pengakuan tersebut, keluarga terkejut dan seperti terkena sambaran petir Sepontan , keluarga langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu ( 20 /01 ) pukul 23.30 wib.

Baca Juga:  Hindari Membakar Sampah Sembarangan Agar Tidak Menimbulkan Kebakaran Hutan Dan Lahan

Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Sumaji saat dikonfirmasi wartawan, senin ( 22/01 ) membenarkan kejadian tersebut.
” terlapor sudah dimintai keterangan di UPPA Polres Tulungagung .” terangnya.
Ditambahkanya, bilamana nanti terbukti, terlapor akan dijerat dengan UU Perlindungan anak UU no 11 Tahun 2012 dan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara. (edg).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru