Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Tulungagung, Sebut saja RA, perempuan berusia 17 tahun asal Desa Bendiljati kulon Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung Jawa Timur mengaku disetubuhi sebanyak satu kali oleh teman prianya berinisial RPR 17 asal Desa Gandong Kecamatan Bandung.
Berawal, Korban bersama temanya pergi dari rumah sejak hari kamis ( 18/01 ) dan diketahui tidak pulang ke rumah karena tidak pulang beberapa hari, keluarga akhirnya mencari dan ditemukan di Pinka masuk kelurahan Kutoanyar, Sabtu ( 20 / 01 ) pukul 12.00 wib bersama dua orang laki- laki.
Setelah ketemu, korban langsung diajak pulang ke rumah.
Sesampai di rumah keluarga korban menanyai alasan kenapa tidak pulang.
Setelah didesak oleh keluarga, akhirnya korban mengakui bahwa saat keluar, korban diajak jalan – jalan ke Dusun Sidem Desa Besole kecamatan Besuki, Saat di lokasi pantai Sidem , disebuah rumah kosong, korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri, Karena merasa terancam, akhirnya korban menuruti kemauan terlapor.
Dari pengakuan tersebut, keluarga terkejut dan seperti terkena sambaran petir Sepontan , keluarga langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Tulungagung pada Sabtu ( 20 /01 ) pukul 23.30 wib.
Kasubag Humas Polres Tulungagung Iptu Sumaji saat dikonfirmasi wartawan, senin ( 22/01 ) membenarkan kejadian tersebut.
” terlapor sudah dimintai keterangan di UPPA Polres Tulungagung .” terangnya.
Ditambahkanya, bilamana nanti terbukti, terlapor akan dijerat dengan UU Perlindungan anak UU no 11 Tahun 2012 dan UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun kurungan penjara. (edg).