“DI TENGARAI TIDAK MEMILIKI CLEAR AND CLEAN”
Bengkulu Kaur, detikkasus.com – Perusahaan PT.Rusan Sejahtra,selama ini menjalin hubungan kerja sama dengan Koprasi “WAHANA BAHARI KAUR”.
Koprasi ini bekerja sama dengan pertambangan rakyat,pada tanggal 27 September 2016 ijin pertambangan “Koprasi” Wahana Bahari Kaur di caabut Kementrian Energi Sumber Daya Mineral.
Di cabut nya ijin pertambangan Koprasi ini,sudah barang tentu wilayah pertambangan (clear and cland) tidak ada lagi.
Berbagai macam upaya yang di lakukan PT.Rusan Sejahtra,seperti menggunakan perizinan tambang ” PT.JEMBER AGRO LESTARI”,berdasarkan peta nya,titik kordinat izin PT. Jember Agro Lestari terletak di tengah lautan dengan luas wilayah 197 Hektar,artinya perusahaan dalam upaya melakukan penambangan pasir besi,harus menggunakan kapal dan alat mesin sedot,untuk mengambil pasir di dalam dasar lautan (Samudra Hindia).
Kenyataan yang terjadi adalah,perusahaan melakukan penambangan menggunakan alat berat sebanyak 2 unit,dan wilayah penambangan justru,di luar kordinat atau di pantai lepas (samudra hindia) desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Usai melakukan penambangan di pantai Manulah,PT.Rusan Sejahtra ini,menambang kembali,di lokasi lain yaitu di desa Tebing Rambutan (Kawasan Permukiman) Penduduk,alasan yang mereka sampaikan kepada masyarakat,perusahaan akan membuat kolam pada lokasi tanah hak milik masyarakat yaitu saudara H.Ibrahim,hal ini di benarkan si pemilik lahan,bahwa ia akan membuat kolam dengan rumah makan,masyarakat maupun Kepala Desa Tebing Rambutan,Sefran mengatakan,hal itu selain alasan pembuatan kolam,aktipitas lain adalah penambangan pasir besi,dan kegitan penambangan belum pernah di sosialisasikan pada masyarakat ujar Sefran.
Terbaru,lokasi pertambangan pasir besi yang di lakukan oleh PT.Rusan Sejahtra saat ini persis di depan Rumah Makan desa Tebing Rambutan,keterangan yang di sampaikan masyarakat,bahwa mereka tidak pernah di ajak untuk sosialisasi tambang,kuat dugaan bahwa pertambangan yang di lakukan perusahaan,belum mempunyai ijin lokasi dengan ijin lingkungan dan yang lebih parah,Perusahaan PT.Rusan Sejahtra di duga tidak mempunyai kajian dampak lingkungan (UKL UPL ANDAL).
Pasir besi milik PT. Rusan Sejahtra saat ini sedang proses mobilisasi dari pabrik pemurnian / pencucian menuju dermaga Linau Kecamatan Maje,untuk persiapan ekspor ke Negara lain,pasir biji besi ini di tumpuk di area pelabuhan Linau.
Upaya pengapalan yang belum lama ini,menggunakan aset Negara yaitu Dermaga pelabuhan Linau.
Menanggapi laporan BPIKPN PARI Bengkulu,Kombes Bayu dari Provam Mabespolri akan menyampaikan laporan itu pada Kapolri Bapak Tito Karnavian untuk di tindak lanjuti,paling tidak dalam waktu dekat akan mengecek lokasi dan memeriksa kelengkapan perizinan,misal nya,Analisis Dampak Lingkungan dengan titik kordinat tambang (clear and cland),kami akan mendalami dan memproses laporan yang di sampaikan oleh BPIKPN PARI ujar Kombes Bayu di Mabes
Polri gedung Dirprovam lantai lll,di ruang Penyidik utama,demikian Kombes Bayu pada awak media. (Resa).