Ketua LKAM Tanah Datar Membantah Tentang Tidak Memberi Izin Pemakaian Istana Basa Pagaruyung | Detik Kasus Sumatera Barat.

Kamis, 3 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

TANAH DATAR, detikkasus.com – Sehubungan dengan informasi yang santer dibicarakan di tengah masyarakat Tanah Datar tentang ketua LKAM Tanah Datar tidak memberi izin kepada Muckhdan Taher yang akan di nobatkan sebagai Raja Alam Minangkabau pada akhir tahun ini 2017 mendatang. Detik kasus lakukan checkh and richeck dan konfirmasi kepada ketua LKAM Tanah Datar Feri Idrus Dtk Lelo Sampono di Retno Bakeri sambil minum kopi sore ini.

Dtk Lelo Sampono menegaskan, “Pada awalnya untuk penobatan gelar Raja Alam kepada Muckdan taher, Beliau Muckdan meminta izin kepada LKAM dan Bupati untuk bisa memakai istana basa pagaruyung. Tetapi Bupati bukan tidak memberi izin seperti yang santer dibicarakan di tengah masyarakat itu. Bupati dan LKAM senada menjawab karna istana basa pagaruyung setelah terbakar dibangun oleh provinsi, kami tidak berwenang memberi izin dan silahkan meminta izin ke provinsi. Kenapa LKAM dan Bupati menolak demikian karna ini menyangkut alam minangkabau tentang penibatan gelar adat.  kata Datuak Lelo Sampono kepada Detikkasus.com dengan tegas.

Baca Juga:  Ini Kata Pak Amin Rambe Kabid SD Labuhanbatu Selatan

Dtk Lelo Sampono Membantah keras dengan yang di desas desuskan itu dan saya mohon tolong konfirmasi kepada saya. Jadi kalau yang bilang saya dan bupati tidak memberi izin itu jelas tidak benar. Jangan hanya mendengar kata orang tapi dengar kata saya, karna saya ketua LKAM Tanah Datar tegas Dtk Lelo Sampono dengan sedikit geram.

Baca Juga:  BURUH PT. SBCON PRATAMA MENGADU KE LBH DEMAK RAYA, TAK JELAS NASIBNYA

Terakhir saya sangat membantah tentang kabat yang tidak benar tersebut. Gara-gara tidak menanyakan langsung kepada saya maka terdengarlah kabar yang membuat hati saya geram. Saya ini ninik mamak cobalah tanya langsung pada saya jangan asal bunyi. Intinya Bupati dengan LKAM bukan tidak mengizinkan pemakaian istana basa pagaruyung tetapi tidak wewenang kami dsn itu wewenangnya provinsi imbuh datuk lelo sampono mengakhiri pembicaraan….(Myto)

Baca Juga:  Walikota Fasha Serahkan SK CPNS 2017 Lingkup Kemenkumham.

Berita Terkait

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan
Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro
Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 17:48 WIB

Jelang Laga Persibo vs Deltras FC, Polres Bojonegoro Gelar Rakor Pengamanan

Kamis, 7 November 2024 - 17:47 WIB

Tumbuhkan Jiwa Nasionalisme, Ratusan Pelajar dibekali Wasbang dan Bela Negara oleh TNI Kodim Bojonegoro

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB