BNN Bersama Kejaksaan Negeri Situbondo Datangi Rumah mewah – Detik Kasus

Situbondo, detikkasus.com – Bangunan rumah mewah yang berdiri di atas pekarangan dengan lima sertipikat dengan nomor: 484, 485, 487 dan 514 atas nama STK dan sertipikat dengan nomor 515 atas nama HTK yang beralamat dijalan Argopuro Gang III no.6 RT 03 RW 04 Kelurahan Mimbaan,Kecamatan Panji,Kabupaten Situbondo,Jatim didatangi petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN ) yang didampingi Petugas dari Kejaksaan Negeri Situbondo karena rumah mewah tersebut diduga hasil pencucian uang Bandar narkoba di Jawa Timur

Pengamatan jejak kasus situbondo, kedatangan petugas BNN tersebut berkaitan dengan penangkapan Bandar Narkoba perempuan atas nama Lie Ly Tedjo Koesoemo (49) warga Babatan pantai 4-A RT 01 RW 01 Kelurahan Dukuh Sutorejo yang ditangkap petugas BNN Jatim di Surabaya pada November 2016.

Baca Juga:  Ketua PSHT Cabang Surabaya, Polisikan PSHT Abal-Abal

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo, Bagus Nur Jakfar Adi S, SH, M.H, Saat dikonfirmasi Memo X membenarkan kedatangan petugas BNN ke situbondo yang sebelumnya telah melakukan permintaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo tertanggal 19 April 2017 dengan nomor: B/139/IV/2017/BNN.

“Surat permintaan dari BNN ditanggapi oleh PN Situbondo dengan ketetapan Surat nomor : 130/Pen.Pid/2017/PN.Sit pada tanggal 21 April 2017, maka kami dari kejaksaan negeri Situbondo mendampingi petugas BNN ke alamat rumah yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bandar narkoba,Ungkap,Kepada Jejak kasus Rabu (2/8/2017).

Baca Juga:  Operasi Cipta Kondisi 2017, 2 Anak Punk Diamankan Sat Reskrim Polres Pati, Reporter - Arifin.

Menurut Kasi Pidum Bagus, kedatangan petugas BNN bersama kejaksaan ke alamat rumah mewah tersebut, karena di duga hasil TPPU terpidana Lie Ly sebagai bandar Narkoba dengan menggunakan dua nomer rekening BCA 121114334, 1210123152 atas nama IIC dan OM.

“Kedatangan kami hanya sebatas melakukan penyelidikan betul tidaknya dugaan ini dan belum melakukan penyitaan aset, karena masih menunggu putusan pengadilan terkait TPPU nya, kalau untuk narkotikanya, terpidana sudah inkrah di pengadilan Surabaya,” Sambung Bagus.

Baca Juga:  Kadis pendidikan buka seminar ( youth power ) WIMNUS

Dari keterangan tersebut Lie Ly Tedjo Koesoemo diduga menjadi bandar narkoba selama 10 tahun sejak tahun 2006 hingga 2016 tertangkap, dari hasil bisnis haramnya, pelaku diduga banyak melakukan TPPU salah satunya rumah mewah di Situbondo yang terlihat baru di bangun dengan fasilitas serba mewah didalamnya. (HD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *