Detik Kasus Kalimantan Barat | Kasus Perlindungan Anak Dan Pencurian Mendominasi Di Melawi.

Kamis, 18 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Propinsi Kalbar – Kabupaten Melawi, Detikkasus.com – Kamis, 18/01/2018, Kasus yang berkaitan dengan Perlindungan Anak dan pencurian baik pencurian dengan pemberatan (curat) serta curanmor masih mendomininasi angka kriminalitas di Melawi.

Hal tersebut hasil data Analisis dan Evaluasi (Anev) tahunan Polres Melawi Tahun 2017 yang memuat capaian kinerja kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas.

Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Saamsul Bakri, SH mengatakan, sepanjang tahun 2017 ada 2 (dua) kasus yang mendominasi di Melawi yakni kasus Perlindungan terhadap anak dan pencurian.

“Dua Kasus yang sangat mendominasi, yang utama adalah Perkara yang ada kaitannya dengan perlindungan terhadap anak ( Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, pencabulan, KDRT dan kasus pencurian ) katanya.

Baca Juga:  Sholihin Ketua Panitia PTSL Desa. Sindang Mekar, Kec. Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Mengatakan Program PTSL Pungutan Rp.150.000,- S/d Rp.500.000,- perbidang Syah dan wajar saja.

Dikatakannya meningkatnya kasus yang ada kaitanya dengan Perlindungan terhadap anak terjadi dibeberapa kecamatan dengan total 15 Perkara,12 Perkara dapat di selesaikan di tahun 2017 sedangkan 3 Perkara di selesaikan awal Januari 2018.

“Kalau untuk kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak 27 Perkara dan selesai : 25 Perkara untuk 2 Perkara diselesaikan Januari awal tahun 2018. sedangkan pencurian biasa laporan yang masuk sebanyak : 19 laporan, selesai : 18 Perkara, untuk 1 Perkara masih dalam proses Sidik,” jelasnya.

Lanjut Samsul dua kasus yang mendominasi tersebut yakni kasus Perlundungan terhadap anak dengan kita jerat dengan undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman paling singkat selama 5 Tahun paling lama 15 Tahun penjara.

Baca Juga:  Peringati HUT Ke-69 Penerangan AD, Penrem 081/DSJ Gelar Syukuran Sederhana

“Sedangkan untuk kasus pencurian dengan pemberatan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,”ujarnya.

Dengan mendominasinya dua kasus kriminalitas di Melawi Pihaknya menghimbau terutama kasus Perlindungan terhadap anak agar pengawasan orang tua terhadap anak jangan sampai kendor.

“Ya setidaknya orang tua dapat memantau atau mengawasi anak mereka terlebih lagi saat malam hari” bekali anak – anak kita dengan ilmu pengetahuan yang bermanfaat termasuk ilmu agama untuk menambah kadar keimanannya” ucapnya.

Lanjut Samsul kasus kedua yakni maraknya pencurian seperti sepeda motor dan Bongkar rumah, harus di antasipasi agar tidak menjadi korban selanjutnya, terhadap harta benda seperti motor jangan sampai meletakkan kendaraan jauh dari pengawasan.

Baca Juga:  Gelar Acara Tatap Muka, Kapolres Kampar Beri Arahan Kepada Bhayangkari, Polwan dan ASN 

“Antisipasi bisa saja dengan selalu monitor kendaraan kita atau memasang kunci ganda “itu yang penting,”terlebih lagi saat di rumah harus di cek terlebih dahulu sebelum tidur atau bepergian apakah rumah sudah dalam keadaan terkunci semua apa belum”supaya rumah dalam keadaan aman,”harapnya.

Lebih lanjut pihaknya menyampaikan tahun 2018 ini akan mengaktifkan semua lini keamanan meningkatkan dan mengoptimalkan Kring serse, Patroli, himbauan dan Meningkatkan Ungkap Perkara supaya masyarakat merasa Aman,”katanya. ( Tim ).

Berita Terkait

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:26 WIB

Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah

Minggu, 17 November 2024 - 00:25 WIB

POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Berita Terbaru