MALANG | Detikkasus.com- Residivis ini memang sangat keterlaluan dan tidak kapok kapok mendekam prodio. Baru saja keluar dari penjara kembali beraksi dengan menggelapkan kendaraan Rental yang di sewa dari tetangganya sendiri.
Tersangka melakukab penipuan penggelapan kendaraan mobil rental milik tetangganya sendiri, semula menjanjikan menyewa selamah empat hari, namun kendaraannya tidak kembali kembali.
Ternyata keberadaan kendaran yang di sewa telah di gadaikan Rp.15 juta di wilayah karangploso dan hasil gadainya di buat untuk berfoya foya dan untuk bermain judi.
Selesai menggadaikan kendaraan yang disewa itu, tersangka memilih kabur di kalimantan dan sumatera untuk menghindari kejaran polisi. “Pelaku ini merupakan boronan kepolisian, dia di ringkus usai melaksanakan nikah sirih di Tawang Rejeni. ” jelas kanit reskrim polsek turen IPTU Purnomo. rabu,10.01.2018
Residivis ini dulu kasus pencurian sepeda motor yang di duga sebagai otak curanmor. Dan kini harus mendekam lagi di sel tahanan polsek turen guna mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya.
Hasil dari perbuatannya, tersangka di beri hadiah dengan pasal.372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan
penggelapan yang ancamannya hingga 4 tahun penjara. (Heru/Ach).