Propinsi Jateng – Kota Semarang, detikkasus.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota semarang, dan Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polisi, menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Kompol Maksum Kecamatan Semarang Selatan, Rabu (17/1).
“”Penertiban dilakukan karena PKL telah melanggar perda no 11 tahun 2000 yakni menggunakan area trotoar untuk berjualan sehingga tidak ada tempat untuk pejalan kaki dan kita menjalankan penertiban sudah sesuai dengan SOP kita berupa surat peringatan yang kita berikan sebanyak 3 kali, dan saat ini masih melanggar ya kita tindak saja”. Kata kepala Kabittibungtransmas, Titis Pramono.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Sudibyo mengatakan untuk kegiatan penertiban melibatkan 35 personel dengan satu truk dalmas dan dua truk barang untuk menertibkan PKL yang masih bandel. “Kami siapkan truk untuk mengangkut barang untuk dibawa ke kantor dan pedagang bisa mengambil barang tersebut,” katanya.
Salah seorang pedagang makanan, Dewi (30) mengaku sebelum dilakukan penertiban tidak ada surat pemberitahuan dari Kelurahan maupun Kecamatan. “Surat peringatan itu tidak ada dan kita juga masih di mintai retribusi dari kelurahan makanya kita tetap jualan,” keluhnya. (TAUFIK)