Jakarta Selatan, derikkasus.com | Dadang Setiawan alias Jeko (39) ditangkap petugas dari Polsektro Tebet, Jakarta Selatan. Pengedar narkotika itu dibekuk di sebuah rumah tinggal di Jalan Balimatraman, Gang Remaja I Rt.002/006, Manggarai,Tebet, Jakarta Selatan.
Kapolsek Tebet Komisaris Maulana Jali Karepesina mengungkapkan, penangkapan tersebut diawali dari laporan masyarakat yang mengetahui aktivitas pelaku dalam peredaran narkotika di kawasan Tebet.
Pada Senin (15/1/2018) malam sekitar pukul 20.00, Kompol Maulana memerintahkan jajaran untuk menindaklanjuti informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dengan melalukan penyelidikan di sebuah rumah.
“Tim Reskrim kami bergerak cepat untuk menindaklanjuti informasi ini. Di lokasi, petugas meyakini seorang lelaki memiliki barang bukti narkotika jenis shabu,” jelas Kompol Maulana, Selasa (16/1/2018). (Jk-1).