Bangunan Kios Desa Pekan Tanjung Beringin Diduga ilegal | Detik Kasus Sumut.

 

Indonesia – Provinsi Sumatera Utara – Kabupaten Serdang Bedagai, Tanjung Beringin – Pekerjaan Bangunan Kios desa kaki lima yang ada dijalan pahlawan Desa Pekan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai saat ini menjadi sorotan ratusan Netizen dan buah bibir ditengah masyarakat,pasalnya pekerjaan bangunan kios desa itu diketahui dan dikelola oleh dari Badan Usaha Milik Dea (BUMdes) dinilai tidak tepat sasaran,selain memakan badan jalan yang mencapai 1,5 meter sehingga mempersempit jalan umum juga menutupi akses saluran air atau Drainase yang ada disektar lokasi.Ironisnya kegiatan tersebut tidak ada izin dari instansi terkait seperti Camat,Dishub PU dan perizinan namun kegiatan tetap berjalan seolah olah pengelola kegiatan kebal hukum.ketika dikonfirmasi camat Tanjung Betingin Drs.Zulfikar diruang kerjanya mengatakan saya tidak ada memberikan izin atas bangunan tersebut.sedangkan Dinas Perizinan Terpadu (KPT) pada hari yang sama (11/1/2018) mengatakan tidak ada kami mengeluarkan izin dan kami akan meninjau lokasi pembangunan kios desa tersebut.Salah seorang Badan Pengawas BUMdes Mahyudanil mengatakan kegiatan tersebut tanpa ada pemberitahuan pada saya,berapa anggarannya,dan tujuan nya untuk apa,ujarnya.NGO HDIS minta Pihak yang berkompeten harus mengevaluasi kegiatan kios desa sebab Telah melanggar UU.NO 38 Tahun 2004 tentang tata ruang jalan sesuai pasal 11 ayat 1.(aswad)

Baca Juga:  Polsek Gajah Mungkur Polrestabes Semarang Terus Himbau Masyarakat Untuk Patuhi Aturan di Masa Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *