Kaur Bengkulu, detikkasus.com – Kabupaten Kaur memang sangat membutuhkan kehadiran investor untuk berinvestasi di Daerah ini,dengan semakin banyak investor yang berusaha di Kaur, tentu akan menjadi pendapatan dana perimbangan (pendapatan asli daerah).
Namun ada syarat,Investor harus taat dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang di tetapkan,baik peraturan Pemerintah Pusat maupun peraturan Pemerintah Daerah.
Saat ini ada lebih kurang 30 petambak yang telah membuka peluang usaha,baik perorangan maupun perusahaan.
Pemerintah Daerah berharap,Investor tambak perorangan supaya membuat perusahaan,karna itu,sebagai sarat penerbitan sertipikat HGU (hak guna usaha).
Apabila Investor tetap menggunakan usaha perorangan,jelas saja Daerah Kabupaten Kaur tidak mendapatkan penghasilan dari sektor PPh dan terkesan hanya menjadi penonton pinggiran.
Bagi pelaku usaha,yang mana tidak lengkap mengenai perizinan,maka siap-siap saja apabila tim khusus mengecek di lapangan,besar kemungkinan usaha anda akan di skorsing (belum boleh oprasi) selama perizinan belum clear dan lengkap.
Kepala Dinas Perikanan,Eduar Happy S.Sos mengatakan,minggu-minggu ini,tim khusus akan turun ke lapangan,adapun yang tergabung dalam timsus ini terdiri dari beberapa organisasi perangkat Daerah misal nya Dinas PUPR Bappeda KPTSPPM DLH Dinas Perikanan,Kabag Hukum Sekretariat Daerah,BPN Kaur,Kejaksaan dan Kepolisian.
(Resa)