Simpan Puluhan Ribu Pil “Koplo” Warga Tompokersan Lumajang Diciduk Polisi.

Jumat, 12 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil “Ringkus” tersangka inisial YD (34) seorang pengedar obat-obatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan. yang selama ini cukup meresahkan para orang tua pelajar di Lumajang.

Pasalnya, Setelah cukup lama memasok dan memasarkan berbagai macam jenis obat dan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar kekalangan pemuda dan pelajar di wilayah Kab Lumajang, Jawa Timur akhirnya pemuda berinisial YD (34) warga Jalan. Abdul Rahman Saleh Rt. 03 Rw 023 No 87 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang, tak berdaya ketika ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba dikediamannya, Kamis (11/1/2018).

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Kunjungan Mentri BUMN, Personil Polsek Gerokgak Laksanakan Pam Jalur.

“Kami berhasil mengamankan terlapor yang dengan sengaja mengedarkan farmasi tanpa ijin edar”,Ucap KBO Satresnarkoba Polres Lumajang , IPTU Haryono.Jumat (12/1/2018).

Baca Juga:  Pemkab Lamongan Sukses Gelar Pilkades Serentak 385 Desa.

Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan puluhan ribu pil “Koplo” dengan berbagai macam jenis, selain itu juga Polisi mengamankan uang ratusan ribu rupiah yang diduga kuat hasil penjualan pil tersebut.

“Selain terlapor, puluhan ribu pil yang tanpa ijin edar beserta barang bukti lainnya sudah kami amankan”,Terangnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sanggalangit Kunjungi Warga Ajak Warga Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

Sembari melakukan penyidikan terhadap tersangka dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, petugas juga bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Terlapor untuk sementara kami kenakan Pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah”,Pungkasnya. (RN/RH).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru