Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil “Ringkus” tersangka inisial YD (34) seorang pengedar obat-obatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan. yang selama ini cukup meresahkan para orang tua pelajar di Lumajang.
Pasalnya, Setelah cukup lama memasok dan memasarkan berbagai macam jenis obat dan farmasi yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan atau tanpa ijin edar kekalangan pemuda dan pelajar di wilayah Kab Lumajang, Jawa Timur akhirnya pemuda berinisial YD (34) warga Jalan. Abdul Rahman Saleh Rt. 03 Rw 023 No 87 Kel. Tompokersan Kec. Lumajang, tak berdaya ketika ditangkap unit Opsnal Satresnarkoba dikediamannya, Kamis (11/1/2018).
“Kami berhasil mengamankan terlapor yang dengan sengaja mengedarkan farmasi tanpa ijin edar”,Ucap KBO Satresnarkoba Polres Lumajang , IPTU Haryono.Jumat (12/1/2018).
Dari tangan Tersangka, Petugas berhasil mengamankan puluhan ribu pil “Koplo” dengan berbagai macam jenis, selain itu juga Polisi mengamankan uang ratusan ribu rupiah yang diduga kuat hasil penjualan pil tersebut.
“Selain terlapor, puluhan ribu pil yang tanpa ijin edar beserta barang bukti lainnya sudah kami amankan”,Terangnya.
Sembari melakukan penyidikan terhadap tersangka dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, petugas juga bakal melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Terlapor untuk sementara kami kenakan Pasal 196 sub 197 UURI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah”,Pungkasnya. (RN/RH).