Ketegangan Jelang Vonis Hakim untuk Pemimpin Dimas Kanjeng – Detik Kasus Probolingo Nanang.

Rabu, 2 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, detikkasus.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan akan membacakan vonis untuk pemimpin Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi hari ini, Selasa (1/8/2017). Untuk itu, polisi mengintensifkan pengamanan di Padepokan Dimas Kanjeng di Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, JawaTimur.Pengamanan diperketat dengan menempatkan pasukan bersenjata dari Polres Probolinggo dan Brimob Polda Jatim untuk mengantisipasi pengerahan massa ke pengadilan. Hal itu membuat situasi Padepokan Dimas Kanjeng di Desa Wangkal lebih tegang dalam beberapa hari terakhir.Mereka ditempatkan di sejumlah titik sentral, di luar atau di dalam areal padepokan. Pengetatan pengamanan ini dilakukan menjelang pembacaan vonis terhadap Taat Pribadi (47) pada hari ini.Sesuai dengan agenda sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kraksaan yang diketuai Basuki Wiyono, akan membacakan vonis terkait kasus pembunuhan Abdul Gani, salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng.Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pihaknya menyiagakan 200 personel untuk pengamanan jelang vonis. Polisi juga menggelar langkah antisipatif, seperti sosialisasi dan dialog dengan para pengikut untuk mencegah pengerahan massa pada saat berlangsungnya sidang.”Kita melakukan kegiatan komunikasi dengan padepokan sendiri dengan tujuan agar warga tidak datang saat persidangan berlangsung. Ini sudah disetujui oleh empat orang yang dituakan di padepokan, bahwasanya jumlah perorangannya standar saja,” tutur Kapolres, Senin, 31 Juli 2017.
Hingga saat ini, masih ada sekitar 800 pengikut yang masih bertahan di padepokan. Mereka menempati tenda-tenda yang ada di lapangan belakang rumah utama Taat Pribadi.
Selama ini, para pengikut selalu datang di pengadilan untuk mendukung pemimpin mereka saat menjalani sidang. Mereka juga meyakini pemimpin mereka tidak bersalah seperti yang dituduhkan. Namun, mereka juga akan mematuhi segala peraturan hukum yang berlaku. Termasuk menerima segala keputusan atau vonis Majelis Hakim.
“Sebagai santri, harapan kami tetap meyakini bahwasanya Mas Kanjeng tidak bersalah dan berharap beliau bebas. Andaikan nanti Mas Kanjeng kena vonis, apakah kita tinggal di sini atau pulang, kita akan konfirmasi lagi dengan pimpinan kami,” ujar Dodik Setyo Purwono, salah satu pengikut Padepokan Dimas Kanjeng. (Team).

Baca Juga:  Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Koli Ditingkatkan ke Penyidikan | Reporter : Z.Arifin

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru