Detikkasus.com | TAPUNG HILIR – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Polres Kampar tangkap 3 pelaku Curas (perampokan) yang terjadi pada Sabtu malam (6/1/2017) di KM 11/12 jalan lintas Simpang Gelombang-Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
Tersangka kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah GL (Lk 19) dan BG (Lk 18), keduanya warga Sp3 Beringin Lestari Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar, sementara seorang tersangka lainnya BA (Lk 22) warga Jalan Cipta Karya Panam Kota Pekanbaru yang berperan sebagai penadah motor curian juga diamankan petugas.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (6/1/2018) sekira pukul 23.15 wib, saat itu Diki (korban) menggunakan sepeda motor Vario BM-3709-FN warna putih menuju warung nasi uduk, setelah kembali dari membeli nasi korban dipanggil oleh tersangka GL dan mereka kemudian berbincang-bincang.
Saat korban hendak pamit pergi lalu ditahan oleh tersangka GL dan tiba-tiba GL memukul korban dan terjadi perlawanan oleh korban, seorang rekan pelaku yang tidak dikenal korban tiba-tiba memukul kepalanya dari arah belakang yang menyebabkan kepalanya luka robek.
Saat korban tumbang, pelaku melarikan sepeda motor serta HP miliknya, akibat kejadian ini kepala bagian belakang korban mengalami luka robek, serta mata sebelah kanannya membiru dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.
Atas laporan ini Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim Ipda Novris H. sumanjuntak langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku.
Pada hari Senin (8/1/2018) didapat informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kota Pekanbaru, selanjutnya pada Selasa malam (9/1/2018) sekira pukul 20.00 wib dua tersangka kasus Curas ini GL dan BG berhasil ditangkap ditempat kostnya.
Kemudian dilakukan penggeledahan ditempat kostnya ini dan ditemukan besi shock yang digunakan oleh pelaku untuk memukul korban, selanjutnya pada pukul 23.30 wib kembali diamankan seorang tersangka lagi sebagai penadah yaitu BA bersama sepeda motor Vario milik korban yang dijual kepada penadah ini.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Rengga Puspo Saputro SIP, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 2 tersangka kasus Curas dan seorang penadah ini.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelas Kapolsek.