Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin MS, Angkat bicara terkait Pungli di Lembaga Kemasyarakatan.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sumut, detikkasus.com – Permasalahan yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Banda Aceh, Kamis (7/1). Ia menyoroti mulai dari kasus kerusuhan yang ditunggangi oleh sejumlah narapidana (napi) serta terlibatnya sipir membakar mobil Polresta Banda Aceh di tengah kerusuhan, sampai dengan kasus beberapa warga binaan yang bebas ke luar-masuk LP tersebut.

“Saran saya, agar polisi mengusut tuntas permasalahan yang menjadi penyebab kerusuhan dan kebakaran di LP Banda Aceh. Saya mencium kentalnya aroma pungli di LP itu, sehingga ada warga binaan dengan kemampuan finansial sanggup menyogok oknum sipir untuk mendapat kebebasan ke luar-masuk LP,” kata Dr Taqwaddin yang dimintai Serambi pendapatnya, Minggu (7/1).

Baca Juga:  Disdikbud Bondowoso gelar Rembug Pendidikan Problematika Gawai Pada Pelajar.

Menurut Dr Taqwaddin yang juga Ketua Pokja Pencegahan Saber Pungli Provinsi Aceh, mirisnya lagi bahwa fakta mereka yang memiliki kemampuan finansial tersebut dibolehkan “membuat” kamar mewah di dalam penjara. Hal itu sungguh ironis dan kontraproduktif dengan kebijakan penegakan hukum pidana.

Baca Juga:  Dispertan Kaur Sosialisasi e-RDKK, Menyongsong Kartu Tani. 

Karena, lanjut Taqwaddin, upaya penegakan hukum pidana yang telah dilakukan itu susah payah, mulai proses pengintaian/intelijen, penahanan, penyelidikan, penyidikan, dakwaan, penuntutan, persidangan di peradilan, hingga putusan dan upaya hukum banding serta kasasi.

Terakhir, barulah menghasilkan putusan hukum yang berkekuatan tetap, sehingga seseorang yang dituntut secara resmi menjadi terhukum alias narapidana yang notabene secara juridis formal sah dicabut kemerdekaannya untuk kebebasan.

“Eee, ternyata yang bersangkutan berada di luar penjara. Ini miris dan menyakitkan rasa keadilan publik. Karena itu saya sarankan kepada Kemenkumham agar memecat saja sipir atau oknum PNS LP tersebut yang terbukti melakukan kejahatan jabatan, yang telah menerima suap, sehingga memberikan kebebasan kepada warga binaan untuk bebas di luar,” ungkap Taqwaddin.

Baca Juga:  Sambangi Warga Bhabinkamtibmas Ds Bubunan Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kepala Ombudsman Aceh ini menambahkan, pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat sebetulnya dibenarkan secara regulasi. Ada dasar hukumnya, yakni Pasal 87 Undang-Undang Apatur Sipil Negara (ASN). (O. Ndraha).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru