Jual Obat Terlarang, Pemuda Tempursari Lumajang “Diringkus” Petugas.

Selasa, 9 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pemuda asal Desa.Tempursari harus berurusan dengan hukum karena dengan beraninya menjual obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tentunya tanpa ijin edar.

Pasalnya, inisial JF (22) Warga Dusun. Langkapan, RT 03, Rw 05, Desa/Kec. Tempursari, Kab. Lumajang Jawa Timur, ini kerap dilaporkan pada polsek setempat karena diduga sering menjual obat terlarang Dikalangan pemuda dan pelajar Tempursari, obat yang dijual tersebut bernama double “L” karena di tiap tablet pil berwarna putih ini bertuliskan LL.

Baca Juga:  Babin Banjar Tegeha Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Banyak orang tua dan para guru yang kerap melihat tingkah laku anak maupun muridnya bertingkah aneh atau tidak bertingkah seperti biasanya, sehingga banyak pula masyarakat memberikan informasi kepada anggota Polsek Tempursari.

“Setelah banyaknya laporan dari masyarakat setempat, kemudian anggota Polsek Tempursari berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan lebih dalam”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP, Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas IPDA. Basuki Rachmat SH. Selasa (9/1/2018).

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas Dimalam Hari, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sehingga pada hari Minggu (7/1/2018) kemarin, Sekitar pukul 22.30 wib, anggota Polsek Tempursari bersama unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan JF dirumahnya.

“Terlapor berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya”, Tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan di TKP yang tak lain adalah rumah terlapor JF, petugas menemukan ribuan pil double “L” yang tersimpan dalam botol plastik obat warna putih.

Baca Juga:  Iptu Mustafa Kamal Rangkuti Selaku Pembina Upacara Di SMK Muhammadiyah 14 Siabu

“Di TKP petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) ribuan pil, dan uang ratusan ribu rupiah”, Tegasnya.

Untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan kasus tersebut, petugas langsung mengamankan Terlapor dan sejumlah BB.

“Untuk sementara terlapor kami jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000”,Pungkasnya. (RN).

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 12:25 WIB

Nurul Alfida Fakultas Hukum UBB Angkat Bicara Soal Pengamen Di Jalanan

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB