Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Pemuda asal Desa.Tempursari harus berurusan dengan hukum karena dengan beraninya menjual obat yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, mutu dan tentunya tanpa ijin edar.
Pasalnya, inisial JF (22) Warga Dusun. Langkapan, RT 03, Rw 05, Desa/Kec. Tempursari, Kab. Lumajang Jawa Timur, ini kerap dilaporkan pada polsek setempat karena diduga sering menjual obat terlarang Dikalangan pemuda dan pelajar Tempursari, obat yang dijual tersebut bernama double “L” karena di tiap tablet pil berwarna putih ini bertuliskan LL.
Banyak orang tua dan para guru yang kerap melihat tingkah laku anak maupun muridnya bertingkah aneh atau tidak bertingkah seperti biasanya, sehingga banyak pula masyarakat memberikan informasi kepada anggota Polsek Tempursari.
“Setelah banyaknya laporan dari masyarakat setempat, kemudian anggota Polsek Tempursari berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Lumajang melakukan penyelidikan lebih dalam”,Ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP, Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas IPDA. Basuki Rachmat SH. Selasa (9/1/2018).
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan penyelidikan sehingga pada hari Minggu (7/1/2018) kemarin, Sekitar pukul 22.30 wib, anggota Polsek Tempursari bersama unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan JF dirumahnya.
“Terlapor berhasil diamankan petugas saat berada dirumahnya”, Tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan di TKP yang tak lain adalah rumah terlapor JF, petugas menemukan ribuan pil double “L” yang tersimpan dalam botol plastik obat warna putih.
“Di TKP petugas menemukan sejumlah Barang Bukti (BB) ribuan pil, dan uang ratusan ribu rupiah”, Tegasnya.
Untuk kepentingan penyidikan dalam pengembangan kasus tersebut, petugas langsung mengamankan Terlapor dan sejumlah BB.
“Untuk sementara terlapor kami jerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 2 Tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000”,Pungkasnya. (RN).