SUPRIYANTO ALS PRIYA KETUA UMUM NGI HDIS, menyikapi adanya Kasus OTT 3 oknum wartawan oleh Polres Majalengka, Sebab perkara pasti ada Penyebab. Untuk itu, NGO HDIS Pertanyakan Pelaku Penyuap ada dugaan Korupsi, Harusnya ada Proses Hukum dong.
Berikut ini beritanya:
Detikkasus.com | MAJALENGKA – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat AKBP Noviana Tursanurohmad SIK MSi, melakukan Press Release mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin (08/01) sekira pukul 10.00 Wib, terhadap ketiga orang oknum wartawan tersangka pelaku pemerasan, yaitu Yt (40) warga Kecamatan Panyingkiran, Sf ( 41) warga Kecamatan Kadipaten, Af (40) warga Kecamatan Bale Kabupaten Bandung.
“Ketika pada hari kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira pukul 15, 20 Wib di Lingkungan kantor Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka telah terjadi tindak pidana memaksa orang dengan akan membuka rahasia, upaya orang itu memberikan suatu barang berupa uang tunai sebesar Rp. 7. 000. 000,- (Tujuh Juta Rupiah) milik korban Usup dan Dedi dengan cara awalnya Tersangka SF memberitahukan bahwa akan menerbitkan berita dikoran tentang data yang dimiliki oleh tersangka AR tentang proyek atau dugaan adanya penyalahgunaan dana didesa tersebut,” papar Noviana.
Lanjut Kapolres korban akhirnya merasa takut dan terancam.”
Awalnya Tersangka SF meminta uang sebesar Rp 10. 000. 000 (Sepuluh Juta) kepada kedua Kepala Desa, namun kedua Korban tersebut hanya mampu memberikan uang sebesar Rp 7. 000. 000.(Tujuh Juta),” jelas Kapolres.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya AR, SF dan YT dijerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman selama selamanya 9 tahun penjara” jelas Noviana lagi.
Ditempat terpisah Kasat Reskrim, AKP Rina Perwitasari,SH.S.Ik dengan didampingi Kanit Tipikor Iptu Udiyanto menjelaskan, “Kami akan usut tuntas kalaupun memang ada dugaan unsur korupsi, namun kami belum bisa menyimpulkan sekarang nanti tergantung proses.
Yang jelas ketiga tersangka oknum wartawan tersebut dijerat dengan pasal 368 KUHP”, pungkasnya.
Namun rupanya OTT ini menjadi tanda tanya besar tokoh masyarakat pada umumnya, pasalnya masyarakat berpendapat kalau memang tidak merasa salah kedua Kepala Desa tidak harus takut apalagi sampai kasih uang.
Seperti yang diungkapkan oleh Rudi Rudiat SH Wakil Pimpinan Redaksi Media Kajian Tataruang Indonesia,
“Saya mengetahui tentang awal kejadian tersebut, pada saat di kantor Kecamatan Sindang, setelah kami melakukan konfirmasi dan klarifikasi, Camat Sindang Jojo Zakaria, S.Sos. menyarankan kepada kami berikut Kepala Desa Indrakila Ucup dan Kepala Desa Sangkanhurip Dedi untuk menyelesaikannya secara damai, dan kemudian Yt, Sf. Af dan kedua Kepala Desa pindah ke ruangan lain untuk membicarakan proses berdamai tersebut.
Dan selanjutnya kami berdua Rudi dan Yayat tidak mengetahui tentang apa yang dibicarakan bahkan kesepakatan uang Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kami berdua tidak tahu.
Kami baru tahu kemudian bahwa ada penangkapan dari pihak Polres Majalengka kepada tiga orang rekan kami.
Saya selaku warga yang taat hukum meminta, mohon aparat kepolisian tindak tegas dan usut tuntas jangan tanggung- tanggung kalau memang tidak merasa salah kedua Kepala Desa tidak harus takut apalagi sampai kasih uang.
Karena kedua belah pihak berniat untuk berdamai dan kedua Kepala Desa diduga mempunyai kesalahan, maka pantasnya ini disebut Penyuapan bukan Pemerasan.
Orang yang menerima uang suap harus dihukum, begitu juga Orang yang ngasih uang suap harus dihukum,” terangnya menutup pembicaraan.
(Ato/Leo)