Bajingan Jambret Di 10 TKP Berhasil Dibekuk Reskrim Polsek Timur

Minggu, 7 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Tanjungpinang – HW (28) yang merupakan pelaku jambret di 10 Tempat Kejadian Perkara berhasil diringkus menjelang maghrib oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/1).

Pelaku HW tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dibawah pimpinan Ipda Haris Baltasar Nasution menangkap HW dirumah kos yang ditempatinya di Jalan Pasopati KM. 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution membenarkan bahwa telah menangkap salah seorang pelaku jambret (HW) pada Sabtu kemarin.

Baca Juga:  Sambil Duduk Santai Cerminan Kedekatan Bhabinkamtibmas Dengan Warga

“ Pelaku sudah kita amankan di Polsek, berdasarkan pengakuan HW ada 10 TKP saat dia melakukan tindak pidana (jambret) “, 7 ( Tujuh ) TKP diantaranya dilakukan pada tahun 2017 dan 3 TKP dilakukan pada 2018, terang Haris.

” Saat ini sudah ada 5 korban yang sudah melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur, kita lagi kembangkan “, lanjutnya.

Baca Juga:  Berkeliling Desa, Temui Warga Yang Sedang Mejejaitan

Modus Operandi ( MO ) yang dilakukan oleh pelaku dengan mencari korban yang sedang berjalan kaki, kemudian pelaku mengambil tas maupun barang bawaan yang dibawa secara paksa dalam aksinya.

Pelaku HW beraksi sendiri, tidak ada orang lain saat menjambret. Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang, diantaranya Rachmawati, Nurul, Melani, Tuyatin dan Rima, jelasnya.

Dari tangan HW kita sudah menyita barang bukti berupa 1 unit HP Hammer warna putih, 1 unit HP Samsung warna silver, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 unit HP Xiaomi warna putih, 1 unit HP Duos warna Hitam, 1 unit HP Strawberry, dan 2 dua dompet warna merah dan coklat.

Baca Juga:  Selalu Dekatkan Diri Dengan Warga Bhabinkamtibmas Ds Banjarasem Sambangi Warga Binaanya

Pelaku HW akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun penjara, Haris jug menghimbau kepada masyarakat apabila berjalan hendaknya jangan sendiri, dan jangan mencolok dalam menggunakan perhiasan, sehingga tidak mengundang para pelaku kejahatan, pungkasnya.(Priya).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru