Detikkasus.com | Tanjungpinang – HW (28) yang merupakan pelaku jambret di 10 Tempat Kejadian Perkara berhasil diringkus menjelang maghrib oleh Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (6/1).
Pelaku HW tidak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur dibawah pimpinan Ipda Haris Baltasar Nasution menangkap HW dirumah kos yang ditempatinya di Jalan Pasopati KM. 12 Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Ipda Haris Baltasar Nasution membenarkan bahwa telah menangkap salah seorang pelaku jambret (HW) pada Sabtu kemarin.
“ Pelaku sudah kita amankan di Polsek, berdasarkan pengakuan HW ada 10 TKP saat dia melakukan tindak pidana (jambret) “, 7 ( Tujuh ) TKP diantaranya dilakukan pada tahun 2017 dan 3 TKP dilakukan pada 2018, terang Haris.
” Saat ini sudah ada 5 korban yang sudah melapor ke Polsek Tanjungpinang Timur, kita lagi kembangkan “, lanjutnya.
Modus Operandi ( MO ) yang dilakukan oleh pelaku dengan mencari korban yang sedang berjalan kaki, kemudian pelaku mengambil tas maupun barang bawaan yang dibawa secara paksa dalam aksinya.
Pelaku HW beraksi sendiri, tidak ada orang lain saat menjambret. Sampai saat ini korban yang sudah melapor sebanyak 5 orang, diantaranya Rachmawati, Nurul, Melani, Tuyatin dan Rima, jelasnya.
Dari tangan HW kita sudah menyita barang bukti berupa 1 unit HP Hammer warna putih, 1 unit HP Samsung warna silver, 1 unit HP Oppo warna putih, 1 unit HP Xiaomi warna putih, 1 unit HP Duos warna Hitam, 1 unit HP Strawberry, dan 2 dua dompet warna merah dan coklat.
Pelaku HW akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 ( Sembilan ) Tahun penjara, Haris jug menghimbau kepada masyarakat apabila berjalan hendaknya jangan sendiri, dan jangan mencolok dalam menggunakan perhiasan, sehingga tidak mengundang para pelaku kejahatan, pungkasnya.(Priya).