“DAS NASAL DI TANAMI KELAPA SAWIT”
BengkuluKaur, detikkasus.com – Pabrik CPO Perusahaan Cipatamas Bumi Selaras berdiri di hutan desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur.
Kepala Desa Ulak Pandan Sarmubin kepada awak media ini mengatakan,sesuai dengan pengajuan perusahaan,lahan desa yang akan di bangun pabrik CPO seluas 20 Hektar,namun setelah final nya saya tidak paham,apakah cukup atau di bawah 20 Hektar ujar Sarmubin.
Kepala Desa Sarmubin menambahkan,pada musim hujan uap pabrik yang berbau busuk tercium sampai di permukiman penduduk Ulak Pandan,penyebab bau busuk di tengarai kolam limbah melimpah ke buluran kandis.
Saat di tanya awak media ini,apakah insentif yang selama ini di berikan perusahaan kepada Kepala Desa Ketua BPD dengan Sekretaris Desa masih tetap di bayarkan…? Sarmubin mengatakan Masih,namun pembayaran nya tidak menentu,kadang 3 Bulan kadang kala nya 4 Bulan baru di bayarkan perusahaan.
Hal yang sama di akui Kepala Desa Air Palawan,Syamsul kepada awak media mengatakan,insentif Kepala Desa perbulan nya berjumlah 500 Ribu Rupiah Sekdes dengan Ketua BPD masing-masing 250 Ribu Rupiah,pembayaran insentif melalui kepala kebun,kalau di desa Air Palawan ini,insentif Kepala Desa Sekretaris Desa dan BPD melalui Pak Junaidi,ujar Syamsul.
Masyarakat Nasal Pahrurrozi mengatakan,Kabupaten Kaur memang sangat membutuhkan investor,namun yang pasti nya investor harus mematuhi aturan perundang-undangan,jangan sampai penanaman kelapa sawit di pinggir anak sungai berjarak kurang dari 50 meter dan di pinggir sungai kurang dari 100 meter,kemiringan lahan di atas 20 derajat jangan di gusur,tujuan nya untuk menghindari dampak yanv akan terjadi,apabila ketentuan itu tetap saja di kangkangi,jelas akan menimbulkan dampak kekeringan dan tanah longsor ujar nya.
Kemudian yang tidak kalah penting nya adalah,kejelasan mengenai tenaga kerja,apakah mereka selama nya sebagai tenaga kerja harian lepas,atau harapan untuk di angkat menjadi karyawan tetap,jangan sampai perusahaan hanya mengangkat tenaga kerja untuk karyawan tetap dari scuryti saja,buruh pun harus jelas misal nya tenaga kerja bagian pemupukan,penyemprotan,dan bagian penebasan,bagian tukang panen,mereka juga ingin kepastian sama dengan tenaga kerja yang lain ujar Pachrurrozi.
Selanjutnya,bagaimana sikap Dinas teknis yang terkait dalam usaha perkebunan,jika perusahaan sengaja menanam sawit di bibir DAS dengan sub DAS,apakah cukup di biarkan saja atau perusahaan harus di berikan sangsi/hukuman,ini yang harus di perjelaskan,supaya tidak menimbulkan pendapat yang beragam di tengah masyarakat.
Mengingat di dalam rencana tata ruang wilayah (Peraturan Daerah) Kabupaten Kaur,nomor 4 Tahun 2012 di sebutkan,sekeliling mata air radius 200 meter tidak boleh di tanami tanaman yang menyerap air dalam skla besar,pakta di lapangan di hulu sungai Kulik sudah jelas melanggar Undang-Undang,sejauh ini Kementrian dengan Dinas terkait belum memberikan hukuman pada perusahaan PT. CBS ujar Pachrurrozi.
Kepala Kebun Pak Junaidi hingga berita di turunkan belum dapat di hubungi awak media (rezag