SIDOARJO, detikkasus.com – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan PDI Perjuangan (PDI-P) Sidoarjo menggelar pertemuan dengan agenda penbentukan tim pemenangan pemilihan calon gubernur dan cakon wakil gubernur Jawa Timur periode 2018-2023.
Menurut Ketua DPC PDI-Perjuangan kabupaten sidoarjo Tito Pradopo, pertemuan kedua partai dilakukan hari Jumat (5/1/2018) kemarin. Dalam pertemuan Telah disepakati,Antara kedua belah pihak akan bersama-sama berupaya memenangkan pilgub Jatim. “Untuk itu kemarin sudah dirumuskan komposisi tim berikut nama-nama pada bidang-bidang tugas pemenangan. Pertemuannya pada Jumat sore,tgl (5/1/2018)” kata Tito Pradopo Sabtu (6/1/2018).
Pertemuan antara DPC PKB dengan PDI-Perjuangan Sidoarjo juga menunjuk sejumlah nama sebagai tim pemenangan pilgub Jatim tingkat Sidoarjo. Sebagai ketua dan sekretaris tim pemenangan adalah Hj. Ainun Jariah dari PKB dan Taufik Hidayat Tri Yudanto dari PDI-P. “Juga ada beberapa nama lain dalam tim pemenangan sebagai representasi dari PKB dan PDI Perjuangan di beberapa bidang pemenangan. Intinya adalah, PKB dan PDI Perjuangan Sidoarjo solid dan siap memenangkan pilgub Jatim,” terang Tito pradopo.
Dan Terkait isu isu yang telah beredar jika bakal calon wakil gubernur Abdullah Azwar Anas mengundurkan diri dari pencalonan, Tito Pradopo menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDI-Perjuangan sebagai pengambil kebijakan tertinggi di partai. “Sejauh ini belum ada instruksi terbaru dari DPP terkait pemenangan pilgub Jatim. Artinya kami masih berpegang pada rekomendasi yang sudah ada, yakni memenangkan pasangan Gus Ipul-Mas Anas,” katanya.
Meski, diakui Tito Pradopo, beberapa waktu lalu DPP PDI-Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristyanto sudah membuat pernyataan terkait isu pengunduran diri Abdullah Azwar Anas. Dalam statemennya, Hasto Kristyanto salah satunya menyatakan, PDI-Perjuangan masih tetap konsisten pada rekomendasi yang sudah diterbitkan. Yakni menunjuk Saifullah Yusuf dan Abdullah Azwar Anas sebagai paslon yang diusung PDI-Perjuangan. Perubahan hanya bisa dilakukan jika ada force majeur, calon berhalangan tetap atau calon mengundurkan diri.Begitu yang Di ungkapkan Tito pradopo. (Heru/Zeey)