Kampar, detikkasus.com – Setelah seminggu melakukan penyelidikan terhadap pelaku narkoba yang disinyalir sering mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering kepada para pelajar, Akhirnya 2 pelaku berhasil diringkus SatRes Narkoba Polres Kampar sore tadi Jumat (05/01/2018).
Mereka yang ditangkap aparat Kepolisian ini adalah JS, (LK 27) dan TR, (LK 20), Keduanya warga Desa Ganting Damai, Kec. Salo, Kab. Kampar.
Mereka ditangkap disebuah pondok diareal kebun sawit warga yang berlokasi di Desa Pulau Jambu, Kec. Kuok, Saat menunggu para pelanggannya yang rata-rata dari kalangan remaja atau pelajar.
Bersama kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket narkotika jenis daun ganja kering, Sebuah kotak rokok merk Dunhill warna putih, Sebuah dompet warna coklat, Dan uang tunai sebesar Rp 765 ribu, Serta 1 unit Handphone merk Xiomi warna putih.
Penangkapan kedua pelaku narkoba ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, Bahwa ada pengedar daun ganja kering yang sering bertransaksi dengan para pelajar SMA di Desa Ganting Damai, yang meresahkan masyarakat.
Atas informasi ini, Kasat Narkoba Polres Kampar, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, Perintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sejak seminggu lalu di wilayah Kec. Salo, Dan Kec. Kuok.
Akhirnya sore tadi diperoleh informasi bahwa pelaku sedang bertransaksi di sebuah pondok yang berada di wilayah Desa Pulau Jambu, Kec. Kuok, Tanpa buang waktu petugas langsung menuju lokasi ini.
Petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, Setelah digeledah ditemukan sejumlah barang bukti antara lain 1 paket daun ganja kering siap jual yang disembunyikan dalam kotak rokok, Beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 765 ribu.
Dari hasil interogasi awal, Pelaku mengaku menjual atau mengedarkan narkotika jenis daun ganja kering ini kepada para pelajar salahsatu SMA Negeri di wilayah tersebut.
Menurut pengakuan tersangka JS, Bahwa Narkotika itu didapatnya dengan cara membeli kepada AG, (DPO) sebanyak 100 paket dengan harga Rp 10 ribu perpaketnya. Lebih lanjut diceritakan bahwa paket Narkotika jenis daun ganja kering tersebut telah habis dijual kepada pelanggannya yang rata-rata adalah pelajar salah satu SMA Negeri di wilayah Kec. Kuok, Dengan harga Rp 15 ribu perpaket.
Selanjutnya kegiatan ini telah dilakukannya selama 2 bulan dengan keuntungan sebesar Rp 500 ribu sekali putaran, Dan telah dilakukannya sebanyak 15 putaran dengan total keuntungan sekitar Rp 7,5 juta.
Kapolres Kampar AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH, Melalui Kasat Narkoba, Iptu. Asdisyah Mursid, SH, Saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, Dan disampaikan Asdi bahwa kedua pelaku telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut”, Ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Asdi, Atas penangkapan pelaku narkoba ini, Tokoh masyarakat dan warga setempat sangat senang dan meminta pihak Kepolisian untuk memprosesnya sesuai perUndang-undangan yang berlaku, Agar kedepannya mereka jera atas perbuatannya,” Ungkapnya. (Ujang bakri)