Detikkasus.com | Cianjur – Sebut saja DS (L/28) warga Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur lantaran DS terbukti memiliki narkotika jenis sabu – sabu seberat 24,46 gram yang dibungkus kedalam plastik bening.
Dihubungi melalui telepon, jum’at (05/01/2018) Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menjelaskan kepada waratawan ini, pihaknya mengaku menangkap tersangka karena ada laporan dari masyarakat. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki – laki bernama DS diduga memiliki, menyimpan, dan menjual narkotika jenis sabu – sabu, kemudian berbekal informasi tersebut kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dikatakan Soliyah, akhirnya pada hari kamis tanggal 04 Januari 2018 sekira jam 15.00 wib di gang Laksana IV Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur pihaknya melihat DS, kemudian DS digeledah dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan diduga sabu – sabu didalam bekas kulit kacang.
Setelah itu pihaknya melakukan penggeledahan di dalam rumah DS gang Salman Alfarisi Kelurahan Sayang Kecamatam Cianjur dan ditemukan 16 bungkus plastik bening didalamnya berisi sabu yg disimpan didalam bekas permen.
Guna kepentingan penyelidikan, pihaknya membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka sekarang ada di Mapolres Cianjur, kami akan jerat tersangka dengan pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kapolres Cianjur AKBP Soliyah.
Penulis : Heri