Detikkasus.com | Polda Lampung – Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DM (45) yang merupakan salah satu pelaku pembunuhan yang terjadi di Jl. Lintas Timur Kampung Tua Kecamatan Menggala Kabuaten Tulang Bawang.
“DM yang berprofesi tani adalah warga Kampung Menggala Cakat Raya Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang ditangkap Satreskrim bersama-sama dengan Satsabhara dan SiPropam hari Selasa (02/01/2018) sekira jam 13.00 WIB “, ungkap Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M .Si. Rabu (03/01/2018).
Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 163 / V / 2017 / Polda Lpg / Res Tuba tanggal 26 Mei 2017 dengan korban Suparji Bin Sugimin (34) yang berprofesi tani adalah warga Kampung Aji Murni Kec. Gedung Aji Kab. Tulang Bawang.
Kondisi Korban Suparji saat ditinggalkan oleh para pelaku
Kondisi Korban Suparji saat ditinggalkan oleh para pelaku
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku DM bersama-sama dengan rekan DN, HN dan HD yang mana ke tiga rekannya sekarang masih DPO (daftar pencarian orang) melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji yang terjadi hari Kamis (25/05/2017) sekira pukul 12.00 WIB, yang mana awal mula terjadinya pembunuhan itu saat pelaku DM di telepon oleh keponakannya yang bernama Tika yang meminta dijemput di Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat akibat Tika ditinggalkan oleh Sundari yang pergi bersama-sama dengan korban Suparji yang bukan merupakan suami syah dari Sundari, karena merasa khawatir lalu pelaku DM, DN dan HN langsung menyusul Tika dengan mengendarai 2 unit sepeda motor, setelah bertemu dengan Tika pelaku DM ,
Lanjut Kasat, saat korban Suparji sampai di Kampung Tua, pelaku DM, DN dan HN bertemu dengan pelaku HD di dekat warung makan dan warung foto copy dan pelaku HD langsung memukuli korban Suparji yang masih berada diatas motor dalam posisi tangan masih terikat, kemudian pelaku DM , DN, HN dan HD dikejar perjalanan, saat diperjalanan tepatnya di depan Perumahan Kampung Tua, korban Suparji lalu dijatuhkan oleh para pelaku dari sepeda motor, kemudian pelaku DM mengecek keadaan korban dan korban korban Suparji sudah tidak bergerak lagi dan langsung ditinggalkan oleh para para di pinggir Jalan Lintas Timur Kampung Tua Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang adalah korban tabrak lari.
AKP Donny Kristian menerangkan, menurut keterangan dari pelaku DM itu motif pelaku DM bersama-sama dengan pelaku DN, HN dan HD melakukan pembunuhan terhadap korban Suparji terserang kesal terhadap ulah korban Suparji yang telah mengganggu hubungan suami istri keponakannya Sundari dan Fadil dan telah ditinggalkan Tika di Pasar Pulung Kencana Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
“Saat ini pelaku DM sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat dengan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”, pungkasnya. (*)
Penulis: Najib / Polres Tulang Bawang
Editor: Alfian Nurnas
Publish: Najib