Detikkasus.com | BINTUHAN – Tiga lokasi di wilayah Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur siang kemarin mendadak heboh, pasalnya unit tindak pidana korupsi (tipikor) Satreskrim Polres Kaur. Sedang menggelar rekonstruksi, atau reka ulang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Unit Tipikor Polres Kaur. Sebelumnya penyidik sudah menetapkan 3 tersangka yang merugikan negara dan menjadi tahanan polisi.
Tiga lokasi yang menjadi adengan rekontruksi siang kemarin (14/12) itu, masing-masing tempat di mana dua Tersangka yakni oknum kepsek SDN 30 Kaur berinsial Am (56) bersama rekannya Ju (39) memperagakan proses transaksi uang sogok proyek sebesar Rp 36.535.000 atau sebesar 12 persen dari proyek yang di kerjakan oleh tersangka Am yakni pembangunan sekolah SDN 30 kaur yang menggunakan alokasi dana tata kelola (takola) bantuan dari kementrian pendidikan. Ketiga lokasi yang mendadak ramai di datangi warga hanya sekedar ingin melihat lansung yakni auning depan masjid agung Al Kahfi Bintuhan, rumah kontrakan konsultan Ju, di Desa Jembatan Dua Kecamatan kaur Selatan serta BRI Unit pasar Bintuhan lokasi tersangka Am melakukan penarikan uang tunai. Dalam rekontruski itu pula terdapat 26 adengan atau 6 tambahan adengan dari rencana sebelumnya.
Dalam rekonstruksi itu langsung di pimpin oleh KBO Reskim Ipda Supardi, kepada awak media Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo, S.IK disampaikan KBO Reskrim Ipda Supardi menegaskan rekonstruksi kemarin di gelar untuk mengurai kejadian sebenarnya dalam kasus OTT yang dilakukan oleh penyidik kepada dua tersangka. Rekontruski sengaja dilakukan di TKP sebenarnya tujuannya agar tersangka dapat leluasa menerangkan peristiwa yang sebenarnya terjadi. “Selaian kita dari polres Kaur, rekonstruksi ini juga di hadiri dari kejaksaan, ada beberapa adengan yang dilakukan penambahan,” kata KBO reskrim.
Minta Ungkap Aktor : Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka dalam kasus OTT dan pengembangan OTT yakni Saman Lating, SH dari Advokat Sopyan Siregar, SH menegaskan kliennya dalam pemeriksaan dan juga rekonstruksi berprilaku koperatif dan sudah menjelaskan sesuai dengan yang terjadi di lapangan. Namun demikian berdasarkan permintaan dari pihak keluarga dari tiga tersangka kasus OTT dan pengembangan OTT. keluarga berharap penegak hukum dapat mengungkap aktor utama dalam dugaan pemeran dalam OTT tersebut. “Tiga klien kita ini menurut kami hanya korban, pihak keluarga berharap penegak hukum mengungkap siapa sebenarnya yang bermain di sini. Keluarga hanya ingin diberikan kesamaan hukum oleh penegak hukum tanpa pandang bulu,” katanya.
Dijelaskannya dalam adengan pertama tersangka Am, sempat bertemu dengan oknum lain dan dalam adengan ke dua terdapat oknum lain yang menyerahkan satu lembar daftar rekening SD penerima bantuan takola rehab ruang belajar kepada dua saksi. Dalam pertemuan itu pula yang menyerahkan daftar rekening mengingatkan tentang beban pembayaran pungutan sebesar 12 persen. “Nah adengan ini tidak menghadirkan oknum itu hanya dilakukan oleh peran pengganti, artinya ada dugaan ada orang lain aktor dalam pungutan ini,” ungkap Saman Lating.
Kemudian pada adengan ke empat tersangka Ju juga sempat didatangi oleh oknum lain yang mempertanyakan penyelesaian pungutan 12 persen dari SD 30 kaur, dan di jawab oleh Ju, kalau hal ini belum selesai dan oknum yang bersangkutan meminta di lakukan penyelesaian sehingga Ju lanngsung menghubungi bendahara sekolah SDN 30 Kaur dan meminta datang. Nah saat itu bendahara tidak datang bersama dengan oknum kepsek Am, sehingga bendahara kembali menghubungi Am agar datang ke lokasi dan bendahara pulang, akhirnya seletalah usai solat Jumat tersangka Am datang membawa uang dan lansung di OTT oleh tim Tipikor polres Kaur.
Terkait hal ini kuasa hukum ketiga tersangka menegaskan berdasarkan permintaan dari keluarga korban mereka meminta penegak hukum kembali melakukan pemeriksaan, sebab sebelumnya pengakuan Ju selaian Am, ada 6 kepsek lain yang juga sudah menyetorkan uang sebesar 12 persen dan uang tersbeut sudah di setorkan ke oknum yang lain. “Tiga klien kita minta kesamaan hukum, mereka mengaku hukum berlum berlaku adil sebab ada yang nyata-yata menerima uang namun sampai saat ini belum i tetapkan sebagai tersangka,” tegasnya
Selaian itu dikatakan Penasehat hukumnya keluarga Am, merasa masih banyak kepsek dan bendahara yang jelas jelas sudah memberikan uang sebesar 12 persen dan sudah di periksa polisi dan di tuangkan dalam berita acara namun sampai saat ini tidak di proses hukum. Sedangkan am sendiri baru sebatas percobaan namun sudah di tahan lantaran tertangkap tangan. Sedangkan kesek lain juga sudah mengakui hal ini. “Intinya ketiganya mengaku bersalah, namun meminta azaz kesamaan warga negara di muka hukum (equality bripore teh low),” tutupnya.
Usai rekonstruksi ini ketiga tersnagka baik tersangka OTT atas nama Am, dan Ju serta tersangka pengembangan kasus itu yakni Sa (38) yang merupakan konsultan dari guru SMK dalam waktu dekat setelah rampung berkasnya segera di P21 dan dilakukan pelimpahan tahap ke dua ke penyidik di Kejaksan negeri Kaur. (DK-Bengkulu).