Hate Speech dan SARA : Tim Siber Mabes Polri Tetapkan MS Sebagai Tersangka, Pengguna akun Facebook An. Ahmad Fatihul Alif memposting kalimat-kalimat.

Jumat, 9 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri, Detikkasus.com Melangsir dari Tribratanews.polri.go.id, Tim Siber Mabes Polri kembali ungkap kasus tindak pidana penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) dan SARA. Pengguna akun Facebook atas nama Ahmad Fatihul Alif memposting kalimat-kalimat yang ditujukan untuk menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), Jumat (09/06/2017).

Hasil penyelidikan tim Siber Mabes Polri yang dipimpin oleh Kasubdit 2 Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan Bayu Aji, diketahui terduga pelaku merupakan warga Ciganjur, Jl. Raya SDN 224. Kebon 200 Kamal Cengkareng, Jakarta Barat dan dilakukan penangkapan terduga pelaku yang diketahui adalah MS (39) beserta Barang Bukti.

Baca Juga:  Wascek Kantor Bpd dan Atm Bpd Personil Polsek Sawan Waspadai Terjadinya Pembobolan di Siang.Hari

Selanjutnya Kombes Himawan membawa MS dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Beberapa barang berhasil disita sebagai barang bukti yaitu :

1) 1 (satu) buah KTP Kabupaten Malang atas nama MS dengan NIK 3603960707770012;

2) 1 (satu) buah Tablet Advan X-7 warna hitam beserta simcard 08964691917728;

Baca Juga:  DETIK KASUS | DANRAMIL 03 HADIRI WONOSALAM BERSATU DAN STAIN KUDUS BERSHOLAWAT

3) 1 (satu) buah akun facebook AHMAD FATIHUL ALIF dengan username +6281298926896 ;

4) 1 (satu) buah akun facebook ILHAM AL SYAHIDI dengan username +6287888689066

Pengungkapan kasus Kasus (Hate Speech) dan SARA menindaklanjuti dari Laporan Polisi Nomor : LP/585/VI/2017/Bareskrim, tanggal 03 Juni 2017. Saat ini MS sedang menjalani pemeriksaan untuk mengungkap lebih dalam.

Baca juga : Breaking News : Diduga Meretas Website Lembaga Pers, AS Ditangkap Tim Siber Bareskrim Polri

“MS sementara masih menjalani pemeriksaan intensif dari tim Siber Mabes Polri, tersangka MS (39) disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 156 KUHP. Terang,” Kombes Pol Himawan Bayu Aji. (Priya).

Baca Juga:  Personel Kodim 0824 Bantu Polres Jember Amankan Peribadatan Umat Nasrani

 

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang
Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri
Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.
Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.
Polda Aceh Peringati Maulid Nabi
Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)
Karo Ops Polda Aceh Pimpin Apel Pagi
Mardianto Anggota DPRD Kaur Berkunjung Ke Dinas Perikanan

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 11:41 WIB

Satresnarkoba Polres Tuban Lakukan Pengecekan, Tidak Temukan Bukti Peredaran Obat Terlarang

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:42 WIB

Waka Polda Aceh, Pimpin Sidang Kelulusan Seleksi Sekolah Bintara Polri

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:40 WIB

Status Hasil Pemeriksaan Kantor BPM Aceh Tamiang, Pihak BPKP Provinsi Aceh, Menjadi Isu-Isu Publik.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:39 WIB

Dugaan Pihak PPK Dan P.A Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Disinyalir Masih Saja Membungkam.

Jumat, 4 Oktober 2024 - 00:37 WIB

Dir-Samapta Polda Aceh Hadiri Pembukaan Konferensi Pengelolaan Resiko Bencana Berbasis Komunitas (KN-PRBK)

Berita Terbaru