Polda Jatim – Polres Blitar, detikkasus.com – Koperasi Al Hikmah di Desa Tumpang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar diperiksa petugas kepolisian. Koperasi tersebut diduga menyelewengkan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar 900 juta,Selasa (25/7).
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waluyo menyatakan, laporan dugaan penyelewengan revitalisasi Pasar Tumpang tahun anggaran 2015 ini telah diterima sejak tahun lalu.
“Penggeledahan hari ini merupakan perkembangan penanganan laporan dugaan tipikor yang kami terima pada 14 Juli 2016. Kami sudah mulai penyelidikan, sedangkan dugaan penyelewengan dana hibah terjadi pada Oktober 2015,” jelas AKBP Slamet Waluyo.
Dana hibah Kementrian Koperasi dan UKM senilai 900 juta disebuiuntuk revitalisasi Pasar Tumpang. Rinciannya untuk membangun sebanyak 20 kios, 2 los dan 2 toilet.
“Pada tahun 2015 Koperasi Al Hikmah mengajukan proposal untuk revitalisasi Pasar Tumpang yg ditandatangani ketua koperasi kepada Kementerian Koperasi & UKM RI Cq. Deputi Kementerian Bidang pemasaran dan jaringan usaha sebesar Rp 900 juta untuk pembangunan 20 kios. Dana tersebut cair Rp 900 juta pada tanggal 8 September 2015,” tambah Kapolres.
Namun realisasinya pembangunan pasar yang berlangsung selama empat bulan itu sewakelola. “Sehingga kami temukan SPJ dana Rp 900 juta itu dilaporkan habis untuk pembangunan pasar. Mereka membuat kwitansi fiktif dan mark up harga,” tandas AKBP Slamet Waluyo.
Polisi pun langsung memasang police line di kantor koperasi tersebut. Selain itu tim penyidik juga mengamankan beberapa berkas dari dalam kantor.
Sumber : poldajatim.com
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin.