Pencemaran / Pengrusakan Lingkungan Hidup Dengan Sengaja Bisa Di Pidana | Detik Kasus Sumatera Barat.

TANAH DATAR, Detikkasus.com – Akibat pengelolaan lahan yang dilakukan oleh PT Rizano Grup di wilayah kecamayan tanjung emas mengakibatkanturunnya sedimen menutupi jalan raya dan mengenai rumah warga. Diduga PT Rizano Grup tidak mengantongi uzin lingkungan dan hamdal lalulintas dari pemda tanah datar.

Menurut pendapat anggota LMR-RI (Lembaga Missi Reclassering Repubkik Indonesia) Sumbar, mengatakan “Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.

Baca Juga:  Anak Petani Yang Kini Menjabat Danrem 081/DSJ

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan sengaja melakukan perbuatan (misalnya membuang limbah) yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati maka diancam pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Kebonagung Membaur Dengan Warga Bantu Perbaiki Rumah

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp9 miliar.

Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0816/12 Prambon yang selalu Turut Hadir Di Acara Rapat Pemilihan RW di Desa Binaanya

Saat di konfirmasi pada Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Tanah Datar Drs.Hardiman mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas atas kelalaian yang dilakukan Pihak PT Rizano. Dan akan memerintahkan Satppl PP selaku penegak perda untuk menindak kata Hardiman….(Meriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *