Polsek Purbalingga Polres Pubalingga Gelar Rekonstruksi Kasus Pencurian | Reporter : Z,Arifin.
Polda Jateng – Polres Purbalingga, detikkasus.com – Kepolisian Sektor Purbalingga menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Laris yang beralamat di Jalan DI Panjaitan Nomor 9, Kelurahan Purbalingga Kulon, Purbalingga, Selasa (25/7).
Rekonstruksi menghadirkan dua tersangka DS (20) dan AIP alias Tirta (23) yang langsung memperagakan sejumlah adegan. Beberapa adegan tampak diperagakan dengan lancar oleh kedua tersangka. Dihadirkan juga sejumlah saksi untuk memeragakan kejadian pencurian yang terjadi pada Selasa (27/6) yang lalu.
Kapolsek Purbalingga AKP Riyatnadi mengatakan dalam rekontruksi, kedua tersangka melakukan tujuh adegan. Beberapa adegan yang diperagakan termasuk cara membuka lemari milik korban dan mengambil uang yang tersimpan di dalam lemari.
“Rekonstruksi atau reka ulang adegan pencurian tersebut digelar guna melengkapi berita acara pemeriksaan atas kedua tersangka. Dengan dilakukan reka ulang tergambar jelas tindakan kejahatan yang dilakukan para tersangka,” jelas kapolsek.
Kapolsek menambahkan, dalam rekontruksi tersebut, Polsek Purbalingga menerjunkan 10 anggota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Amirudin. Pengamanan dilakukan agar kegiatan reka ulang berjalan lancar dan mengantisipasi tersangka kabur saat dilakukan rekonstruksi.
Dari seluruh adegan yang diperagakan, kedua tersangka memperagakan dengan cukup jelas. Keduanya terlihat kooperatif saat memerankan adegan demi adegan sesuai dengan pengakuannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Dengan pengamanan yang dilakukan kegiatan reka ulang pencurian yang berjalan dengan aman dan lancar. Selesai rekonstruksi kedua tersangka dimasukkan kembali ke ruang tahanan.
Sumber : Humas Polres Purbalingga
Redaksi : Media Cetak Radar Bangsa dan Media Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan Situasi Informasi Untuk Yang Terbaik.
Wa : 081 – 217 – 614 – 828. Zainul Arifin