Kos – Kosan Milik Rina Agustina Lokasi Kuwung Meri Kranggan Mojokerto Dugaan Untuk Ajang Mesum.

Minggu, 17 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Kos – Kosan Milik Rina Agustina Lingkungan Kuwung Meri Kranggan Mojokerto Jadi Ajang Mesum.
https://youtu.be/L7Q-VKUv9b8

Mabes Polri – Polda Jatim – Polresta Mojokerto, Minggu 17 Desember 2017, Sebut Saja Rina Agustina Lahir di Kediri tanggal 20 Agustus tahun 1986 Dusun Jeruk Wangi Rt. 03, Rw. 03 Kelurahan Jeruk Wangi Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri mendirikan sebuah Rumah Kost 1 Lantai di Jalan Raya Kuwung Lingkungan Kuwung Rt. 03, Rw. 01 Kelurahan Meri Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Di dalam Koridor atau aturan yang di perbolehkan Pemerintah, Kost-kost-an tersebut seharusnya untuk Pasangan Suami Istri Sah setidaknya memiliki Surat Nikah Sah beserta KK dan KTP Pria dan Wanita.

Baca Juga:  Operasi Sikat Semeru 2019, Polres Bojonegoro Amankan 27 Tersangka.

Tidak seperti kejadian Fakta ini, di dalam Kost-kost-an saudari Rina Agustina orang bisa Kos hanya dengan menyerahkan KTP dan KK, bahkan Pasangan Mesumpun di perbolehkan, tidak punya surat nikah.

Seperti yang di ketahui Detikkasus.com – beberapa bulan lalu, salah satu wanita DL inisial asal Sidoarjo Kumpul Keboh dengan pasangannya lelakinya hingga Hamil dan Keguguran.

Baca Juga:  Personil Polsek Busungbiu Melaksanakan Patroli Dialogis di Obyek Wisata Teras Joglo Desa Kekeran

Pada saat di Konfirmasi “Rina Agustina” tidak ada di tempat, bahkan ada beberapa pasangan muda mudi usia 16 an tahun lari keluar, Pasangan Muda mudi menggunakan Sepeda Motor seperti yang ada pada Video Detikkasus.com Minggu 17 Desember 2017 Pukul 12.20 Wib.

Menyikai Hal di Atas: Supriyanto als Priya (ilyas), Ketua Umum NGO HDIS Menegaskan: Sesua dengan Koridoar yang berlaku Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga:  Kabar Tak Sedap Di Lontarkan Pada Komisi A Di Isukan Terima Suap Perijinan Predator Fun Park

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan melakukan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai cari atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Dugaan Kuat Tempat Kost Milik Rina Agustina jadi ajang Mesum, dan belum di Endus Pol PP Kota Mojokerto dan Polisi PPA Polres Kota Mojokerto. Mengingat sulitnya pemilik Kos di konfirmasi, Hingga berita di angkat. Bersambung. (PRIYA).

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB