SMP Negeri 2 Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Lakukan Pungli Rp. 130 Ribu Per Wali Murid, Dan LKS.

Sabtu, 16 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Mojokerto, Sabtu 16 Desember 2017, Lembaga Pendidikan SMP Negeri 2, Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, diduga Lakukan Pungli sebesar Rp. 130.000, (seratus tiga puluh ribu rupiah), tahun 2017, kepada Per wali Murid dan Penyimpangan BOS dan LKS.

Hasil Konfirmasi di Lapangan, Sumber Warga Singowangi yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan: Pungutan itu buat perlengkapan ujian yang berbasis komputer, Beli AC, Korden, Karpet dan sebagainya mas, Sabtu 16 Desember 2017.

Kedua lembaga pendidikan di SMP Negeri 2 Kutorejo nara sumber yang tidak mau disebut namanya kepala sekolah diduga mengantongi hasil dari penjualan 13 Juta Rupiah.

Setiap Semester Kepala Sekolah menjual Buku LKS, Kepada Persiswa diwajibkan membeli 9 paket buku untuk penunjang dan setiap penerimaan siswa baru.

Baca Juga:  NASIR alias ARAB Bin MUHAMAD AOS, Ditangkap Sat Narkoba Polres Sukabumi Karena Mnyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja.

Kemudian diwajibkan membeli seragam sekolah lengkap dan tidak boleh beli di luar. Kepala Sekolah yang bernama Satsuana Jatiningtyas, S.Pd selalu menghindar bahkan ketika di Konfirmasi melalui Handpone Pribadinya 081338063XX tidak ada balasan dan tidak di angkat.

Supriyanto als Priya Ketua Umum NGO HDIS Menegaskan: Tentang BOS.

Dana BOS Diterima Sekolah Per-Siswa SD/ SDLB, SMP/ SMPLB, dan SMA/ SMALB dan SMK AJARAN 2017-2018

Berdasarkan Juknis BOS Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Bahwasannya sasaran Anggaran Dana BOS bagi Sekolah mulai SD/ SDLB/ SMP/SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang telah terdata dalam Dapodik dan memenuhi syarat sebagai penerima BOS berdasarkan kriteria yang telah ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Baca Juga:  Anggota Koramil 0816/08 Jabon memberikan matari Wasbang Dan PBB di SMP Negeri 1 Jabon

SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau pemerintah daerah dilarang untuk menolak BOS yang telah dialokasikan.

SD/ SDLB/ SMP/ SMPLB dan SMA/ SMALB/ SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menolak BOS yang telah dialokasikan setelah memperoleh persetujuan orang tua peserta didik melalui Komite Sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan peserta didik yang orangtua/walinya tidak mampu di SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK yang bersangkutan.

Adapun untuk besaran jumlah dana BOS diterima / Satuan Biaya BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan. Dengan rincian pada masing-masing jenjang pendidikan dan jumlah satuan biaya BOS diterima/peserta didik/tahun sebagai berikut:

Baca Juga:  Menindak Bagi pelanggar, Personil  Polsek Sawan Menggelar Razia di Pagi Hari

1. SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun
2. SMP/SMPLB : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun
3. SMA/SMALB dan SMK : Rp 1.400.000,-/peserta didik/tahun

Untuk penyaluran dana BOS ke setiap sekolah penerima dana BOS dilakukan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan), yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.

Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap 6 (enam) bulan (semester), yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Demikian informasi mengenai perhitungan jumlah dana BOS yang diterima oleh sekolah dengan rincian per-peserta didik per-tahunnya di tahun anggaran 2017 ini. Publikasi: PRIYA.

Berita Terkait

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024
KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat
“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia
Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau
SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 17:30 WIB

Pemkab Bojonegoro Raih Juara 2 Stand Terinovatif di Pameran Pelayanan Publik Jatim 2024

Minggu, 17 November 2024 - 17:07 WIB

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 November 2024 - 11:57 WIB

“Mengapa Pernikahan Dini Masih Marak?” Sebuah Pertinjauan terhadap Remaja dan Masyarakat Indonesia

Minggu, 17 November 2024 - 11:09 WIB

Kepengurusan DPK Maliku, Sektor Desa Talio & Sektor Desa Dandang Resmi di Kukuhkan DPD Fordayak Pulang Pisau

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB