Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Ponorogo, detikkasus.com – Kembali Jajaran Polres Ponorogo berhasil menunjukkan prestasinya dalam mengungkap peredaran Narkoba di Bumi Reyog. Terbukti pada Kamis (14/12/2017) pukul 20.00 WIB Jajaran Unit Reskrim Polsek Sawoo telah berhasil ungkap Kasus peredaran Pil dobel L di Warung Eko Bendo Utara, Desa Ngindeng, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
AKP Sudarmanto swlaku Kasubag Humas Polres Ponorogo menjekaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Uang sebesar Rp. 50.000,00 dan22 butir pil Dobel L. berwarna putih. “Dua botol air mineral berisi arak jowo setengah literan dan satu buah sloki,” kata AKP Sudarmanto, Jum’at (15/12/2017).
Polisi berhasil mengamankan Rud alias Culeng (25 th) warga Dukuh Samen, Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Ponorogo. “Pada tanggal 14 Desember 2017, sekira pukul 20.00 Wib, Unit Reskrim Sek Sawoo melaksanakan penyelidikan di wilayah Bendo. Yang sebelumya wilayah tersebut merupakan Target Operasi Razia Sikat Polsek Sawoo karena menurut Informasi masyarakat di warung milik Eko sering digunakan minum minuman keras,” paparnya.
Setelah dilakukan penyecekan oleh Unit Reskrim Polsek Sawoo, telah melakukan pemeriksaan tempat itu dan didapati sekelompok anak muda sedang minum minuman keras. “Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan didapat tiga kit atau linting pil dobel L dalam satu kitnya berisi lima butir,” tambahnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap penjual pil tersebut dan dilakukan penangkapan sekira pukul 20.30 WIB terhadap Rud di rumahnya di Desa Ngasinan, Jetis. “Kemudian dilakukan pengeledahan terhadap Rud dan didapati pil dobel L sebanyak tujuh butir, dan uang sebesar Lima Puluh Ribu Rupiah dari hasil penjualan pil tersebut,” katanya.
Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan selanjutnya dibawa ke Polsek Sawoo guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (MUH NURCHOLIS)