2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Jumat, 15 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK. FOTO ANDIK | 2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pasuruan, Detikkasus.com – Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek Nongkojajar yakni Gandi bin Rasuki, 28 tahun, warga asal Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan temannya bernama Paringono alias Kusairi, 21 tahun, Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan, Jum’at (15/12/2017) pukul 00.30 Wib.

Baca Juga:  Unit Opsnal Reskrim Celukan Bawang Lakukan Kring Serse di Tempat Anak Muda Kumpul Guna Cari Info

Kronologi kejadiannya yakni Sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah kembali ke rumah, masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat Informasi tersebut personil langsung menuju kerumah Tersangka dan benar mereka berdua ada dirumah kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.

Baca Juga:  Tiada Kenal Lelah Sambangi Warganya Untuk Menyampaikan Pesan Kamtibmas

Kedua Tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar, perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3 kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung plastik, dengan Korban Chasan, Laki-Laki, 34 tahun, Petani, Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Komunitas Sungai Wadah Dari Kader dan Relawan Lingkungan, Bergerak Untuk Pengurangan Resiko Bencana, Hernandi K S.Sos M.Si

“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Shukiyanto, S.H.( ank )

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB