2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Jumat, 15 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK. FOTO ANDIK | 2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pasuruan, Detikkasus.com – Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek Nongkojajar yakni Gandi bin Rasuki, 28 tahun, warga asal Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan temannya bernama Paringono alias Kusairi, 21 tahun, Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan, Jum’at (15/12/2017) pukul 00.30 Wib.

Baca Juga:  Melalui tatap muka Bhabinkamtibmas Tajun Sampaikan Pesan Kamtibmas Agar Tetap Menjaga Kamtibmas Menjelang Perayaan Malam Tahun Baru 2018

Kronologi kejadiannya yakni Sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah kembali ke rumah, masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat Informasi tersebut personil langsung menuju kerumah Tersangka dan benar mereka berdua ada dirumah kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.

Baca Juga:  Koramil 0824/07 Sempolan Karya Bakti TNI Bantu Masyarakat Bangun Tiang Pancang jembatan

Kedua Tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar, perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3 kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung plastik, dengan Korban Chasan, Laki-Laki, 34 tahun, Petani, Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  303 Sabung Ayam di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tak Tersentuh Hukum

“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Shukiyanto, S.H.( ank )

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:10 WIB

Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Berita Terbaru