Indonesia – Propinsi Sumatera Utara – Kabupaten Humbang Hasundutan, Detikkasus.Com -Proses Eksekusi menggunakan alat berat ini menimbulkan isak tangis yang tak terbendung dari keluarga Pak Luga Lumban Gaol, warga desa Hutapaung Induk, kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), saat menyaksikan rumah mereka dirobohkan sebuah predator alat berat, Rabu (13/12/2017).
Menyaksikan rumahnya dirobohkan, seorang gadis yang masih berstatus kuliah tak sanggup melihat dan menangis histeris hingga mengalami kehilangan kesadaran dan harus ditangani tim medis yang berjaga di lokasi pekaksanaan eksekusi.
Mendengar adanya Pelaksanaan eksekusi rumah dan lahan penduduk ini, ribuan warga berdatangan melihat bagai sebuah tontonan. Melihat kejadian ini, tak sedikit dari mereka yang menangis terbawa susana hingga ikut mengucurkan air mata menyaksikan kejadian yang menimpa keluarga pak Luga ini.
“Kasihan kali mereka, rumah mereka dirobohkan, tanaman kopi dan tanaman lainnya pun dihancurkan semua,”ujar salah seorang wanita parubaya yang ikut menyaksikan proses eksekusi tersebut sambil mengucurkan air mata.
Daniel Manurung Panitera PN Tarutung mengatakan, proses eksekusi terlaksana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 26 September 2001 Nomor 05/Pdt.G/2001/PN-Trt, yo putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 24 Januari 2002 Nomor 464/PDT/2001/PT-MDN, yo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juni 2007 Nomor 3295K/PDT/2002 , yo putusan Mahkamah Agung RI tanggal 23 Desember 2008 Nomor 404PK/PDT/2008.
Daniel Manurung juga menambahkan, pihak penggugat Walter Lumban Gaol dan kawan-kawan atau keluarga Op Raja Paung, berhasil memenangkan perkara perdata dari sengketa lahan tersebut. Sedangkan pihak tergugat yakni Hobbar Lumban Gaol dan kawan-kawannya atau keluarga Op Datu Garaga, kalah berdasarkan putusan Pengadilan.
“Untuk itulah proses eksekusi tetap berjalan. Dan berbagai pendekatan-pendekatan persuasif juga sudah berlangsung selama ini karena kasus ini sudah terbilang lama. Bahkan di hari eksekusi ini, pemohon masih mau mengabulkan permintaan pihak-pihak yang ikut terlibat,”ujarnya.
Seharusnya menurut putusan Pengadilan, yang dieksekusi ada beberapa puluh rumah, tapi karena sudah ada terjalin pendekatan dari kedua belah pihak antara pemohon dan si termohon, akhirnya hanya tersisa 3 rumah saja. Masing-masing rumah Pak Luga Lumban Gaol 1 Unit, rumah Pak Panjaitan 1 Unit, dan rumah Luga Lumban Gaol 1 Unit. Dan selebihnya hanya gudang tempat penyimpanan barang. Tapi dari ketiga rumah tersebut, kata Daniel, hanya 2 buah unit saja yang dibongkar paksa karena rumah Luga Lumban Gaol sudah dibongkar sendiri sebelumnya.
Adapun luas lahan yang dimenangkan oleh pihak penggugat sekitar 5 Ha dari total 20 Ha yang dulu disengketakan, yang di dalamnya terdapat beberapa bangunan permanen dan semi permanen dan juga beberapa ribu pohon kopi dan tanaman lainnya. “Tapi kuburan tidak akan kita ekseskusi, kita hanya mengeksekusi apa yang pemohon putuskan”,tambah Daniel.
Hadir dalam kegiatan eksekusi ini Kapolres Humbahas AKBP Nicolas Lilipaly dan ratusan orang jajarannya, Kasat Pol PP Humbahas Mangupar Simanullang dan jajarannya, pihak PN Tarutung Daniel Manurung dan rekan-rekannya, danramil Humbahas, juga ribuan masyarakat dari berbagai elemen.(EM)