Hina Presiden RI, Ustadz Arifin Tanjung di Vonis 2 Tahun Penjara, Baca Detik Kasus Selengkapnya.

Rabu, 13 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Detikkasus.com – Dianggap terbukti melakukan ujaran kebencian, terdakwa Ustadz Alfian Tanjung akhirnya  Divonis 2 tahun, pada Rabu (13/12/2017).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, putusan bersalah itu dibacakan oleh Majelis hakim yang diketuai Dedi Fardiman.

Baca Juga:  RESKRIM POLSEK GEMPOL BERHASIL BEKUK PENCURI TOKO.

Menurut Hakim Dedi, terdakwa Alfian Tanjung telah  terbukti melakukan ujaran kebencian saat mengisi ceramah di Masjid Mujahidin Tanjung Perak, Surabaya.

Perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pidana dalam  Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

Baca Juga:  Terdakwa Edieli Batee Dituntut 1 Tahun Denda 500 Juta Sidang Di PN Gunungsitoli, Korban Sadarman Zebua Kecewa. 

 

“Perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur pidana. Sehingga pengadilan memberikan vonis 2 tahun.” kata Hakim Dedi.

 

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Alvian Tanjung melalui kuasa hukumnya Abdullah Alkatiri

 

Seperti diketahui, Kasus ujaran kebencian ini dilaporkan Sujatmiko, Warga Surabaya lantaran Terdakwa Alfian Tanjung dianggap memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.

Baca Juga:  Lingkungan Kelurahan Pakunden Digemparkan Adanya Pemuda " Diduga " Bunuh Diri Di Kamar Kos - Kosan. Begini Ceritanya.

Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya. Ujaran kebencian tersebut diketahui Sujatmiko dari  video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017.  (PRIYA).

 

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkan pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru