Batu, Detikkasus.com. Selasa,12 Desember 2017, Untuk melakukan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat, secara transparansi, maka upaya itu di lakukan diklat Saber Pungli pada instansi pemerintah kota Batu termasuk OPD yang ada,serta di prakarsai pihak Polres Batu. Kejaksaan Negeri Batu Selasa 12 Desember 2017 pukul 19:52 wib bertempat di Kantor Kecamatan Batu.
Program Diklat Saber Pungli tersebut”menurut Kasubag Hukum Polres Batu, AKP.Deddy Rohjadi,SH” menurutnya, tujuan diklat Saber Pungli agar dalam menjalankan program pemerintahan untuk pelayanan masyarakat agar bisa berjalan dengan cepat dan tepat sasaran,serta meminimalisir adanya praktek Pungli yang akan dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait”ungkap Deddy Rojadi.
Dari rangkaian Diklat Saber Pungli itu, cukup banyak yang hadir, semua OPD pihak kantor Kejaksaan, Camat Batu,Kapolsek Batu, Inspektorat dan seluruh Kepala Desa Lurah juga turur hadir.
Dari kesempatan Diklat Saber Pungli itu”nurut Hari Santoso SH, bagian Unit (UPPL)Unit Pemberantasan Pungutan Liar, merupakan satgas bentukan pemerintah untuk memberantas korupsi khususnya pungutan liar dibidang pelayanan. Karena di kota Batu sudah terbentuk UPPL yang anggotanya terdiri dari unsur Pemkot Batu, Polres Batu dan Kejaksaan Negeri Batu”uraianya.
Karena menurutnya, Pelayanan publik sangat rentan sekali adanya pungli, disinilah hadir tim UPPL untuk memberikan pemahaman kepada perangkat/aparatur pemerintahan mana yang boleh dilakukan pungutan mana yg tidak boleh dilakukan pungutan.
Disinggung pula, Sektor yang rawan adanya pungutan liar ada tujuh bidang yang rawan Pungli termasuk, pendidikan, perizinan, hibah, kepegawaian, dana desa, pengadaan barang/jasa dan juga peradilan.
Di celah Diklat itu, Camat Batu,memberikan input,
bahwa kita sebagai aparatur sipil negara diharapkan bekerja lebih profesional dangan tidak melakukan pungli/korupsi, karena kita digaji dengan menggunakan uang rakyat maka dengan sendirinya kita menjadi pelayan masyarakat utamanya di bagian pelayanan publik sangat rentan sekali terjadi pungli/korupsi” jelasnya. Maka ajakan agar supaya melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Di kesempatan yang lain pihak Pilres Kota Batu yang di wakili oleh Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu,juga memberikan pandangan terkait UPPL dibentuk bertujuan agar meminimalisir terjadinya perbuatan korupsi/pungli khususnya di bidang pelayanan publik.
Karena motif korupsi itu” menurutnya, ada tiga macam antara lain ,
a) Corruption by need / kebutuhan.
b) Corruption by greed / keserakahan.
c) Corruption by opportunities / kesempatan.
3) Dampak Korupsi merugikan keuangan negara yg berakibat pada penurunan perekonomian negara, menambah jumlah kemiskinan masyarakat.
Karena,macam-macam korupsi ada beberapa perlakuan yang di praktekan, ada penyalahgunaan wewenang, suap, gratifikasi dan lain-lain”tegasnya.(Heru Iswanto/wanto)