Propinsi Sumatera Barat – Tanah Datar, Detikkasus.com – Direktur PDAM Tirta Alami Tanah Datar Bahnur Matris. ST Mengambil kebijakan untuk konsumen Pdam di tanah datar. Terbukti dengan adanya dugaan pelanggaran UU No.25 Thn 2009 tentang perlayanan publik dan UU No.8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang diduga dilakukan oleh Kabid lPelayanan Zarnelis beberapa waktu lalu. Kabid pelayanan Zarnelis diduga menolak pendaftaran air pdam untuk konsumen perumahan Aldi Reciden dengan tanpa alasan yang jelas. Karena orang kepercayaan dari perumahan Aldi Reciden sudah berulang kali datang ke pdam tirta alami untuk melakukan pendaftaran air unruk konsumen selalu ditolak tanpa alasan yang jelas.
Sabtu {22/17) PT. Rical Bersaudara selaku pengembang perumahan bersubsidi Aldi Reciden mengutus dua orang karyawannya Riki dan Putra untuk mendaftarkan kembali air pdam untuk konsumen perumahan tersebut. Ternyata pihak pdam sudah menerima pendaftaran air minum untuk konsumen perumahan Aldi Reciden. Hal ini tidak lain dari kebijakan yang di ambil oleh Direktur Bahnur Matris.ST. Sebab sudah tanggung jawab pdam untuk mensuplai air ke pemukiman masyarakat perumahan di kabupaten tanah datar. Dan Bahnur sudah jelas tidak mau ada masalah dengan konsumen. Karna dengan adanya konsumen maka pdam tirta alami mengalami kemajuan.
Mengenai dugaan pelanggaran UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen yang dilakan oleh stafnya kabid pelayanan zarnelis, Bahnur Matris selaku pimpinan tertinggi di pdam harus melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan supaya pdam tirta alami ada kelancaran dalam melayani masyarakat tanah datar khususnya Batusangkar sekitarnya. (Meriyanto).