Detik Kasus | Satreskrim Polsek Widang Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor.

 

Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Tuban – Detikkasus.com – Satreskrim Polsek Widang Tuban Berhasil ringkus pelaku pencurian sepeda motor minggu kemarin (10/12). Tersangka SD(46) warga Dusun Grenjeng Desa Sumberjo Widang Tuban tak berdaya saat diringkus tim Reskrim Widang dilokasi kejadian saat  tersangka lakukan curanmor  29 nopember 2017 lalu, yakni ditepi jalan Dusun Nawangan Desa Ngadirejo Kecamatan Widang Kabupaten Tuban.

Baca Juga:  Diterjang Angin Kencang, Polsek Widang Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Pantura

Menurut Keterangan AKP Totok Wijanarko Kapolsek Widang via ponsel menjelaskan, “minggu kemarin pelaku nampak nongol disekitar TKP, yang sebelumnya sudah menjadi DPO Satreskrim Widang,  melalui keterangan saksi, saat itu juga tersangka langsung bisa diamankan, “terangnya.

Menurut pengakuan A. Suripto Hadi pemilik motor Honda Kharisma nopol L 3027 KD tahun 2003 warga Dusun Nawangan Desa Ngadirejo Widang serta keterangan beberapa saksi Sugito (45) warga setempat dan Jumilah (38) asal Pohwates Kepohbaru Bojonegoro bahwa pelaku curanmor adalah SD, tersangka melakukan aksinya saat melihat motor lengkap dengan kuncinya yang diparkir ditepi jalan oleh pemiliknya, dirasa aman SD melakukakan aksi nekadnya membawa kabur motor tersebut, saat itu pukul 17:00 WIB (29/11).

Baca Juga:  Kabag Ops Polres Aceh Jaya Hadiri Acara Peusijuk dan Pelepasa Peserta Karya Tulis Tingkat Nasional

“akibat perbuatannya, pelaku curanmor diamankan dan dijerat pasal 362 KUHP, menurut Pasal 362 KUHP, “Barang siapa
mengambil barang sesuatu,
yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan
maksud untuk dimiliki secara
melawan hukum, diancam
karena pencurian, dengan
pidana penjara paling lama
lima tahun atau denda paling
banyak enam puluh rupiah”. Pungkas Kapolsek.

Baca Juga:  Polsek Perhentian Raja Tangkap Seorang Pengedar Narkoba di Desa Lubuk Sakat

Saat ini SD pelaku curanmor harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dan mendekam di Mapolsek Widang guna penyidikan lebih lanjut.(mam/sil/joel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *