Provinsi Jatim – Kabupaten Lumajang: Detikkasus.com – Pasca adanya berita tentang longsor Lereng G. Lemongan sisi Kalipenggung Perum Perhutani KPH Probolinggo, Jawa Timur, langsung gerak cepat dengan melakukan cek lapangan titik longsor tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Administratur/KKPH Probolinggo Ir. Lurentius Suhartana menyampaikan bahwa dari hasil cek lapangan Jajaran Perum Perhutani BKPH Klakah SKPH Lumajang KPH Probolinggo Diperoleh beberapa fakta sebagai berikut : lokasi longsor berada di petak 13 RPH Ranupakis BKPH Klakah SKPH Lumajang KPH Probolinggo yg diduga akibat intensitas curah hujan tinggi dan jenuhnya tanah”
Lebih detail Wakil Adm Perhutani/Kepala SKPH Lumajang Muchlisin, S. Hut menambahkan bahwa lokasi longsor terjadi pada tebing kanan kiri jalur jalannya air menuju ke sungai, longsor tersebut akibat jalur jalannya air bagian bawah tergerus oleh aliran air yg cukup deras yg mengakibatkan lapisan tanah diatasnya longsor, beberapa hari terakhir pada daerah tersebut curah hujannya cukup tinggi sehingga tanah jenuh dan mudah longsor, vegatasi sekitar lokasi longsor Cukup bagus berupa tanaman kayu sengon dan rimba lainnya.
Namun jika tegakan Sengon yg saat ini rata2 berumur 2 sd 3 tahun tersebut jika ditebang rawan memicu menurunnya kualitas fungsi hutan secara konservasi, karena lokasi tersebut adalah lokasi hutan lindung yg ditanami sengon secara liar oleh masyarakat dari kegiatan perambahan hutan yg kasusnya dalam penanganan Polres Lumajang.
Longsor ini bisa kita jadikan _Early Warning_ agar masyarakat tidak lagi melakukan Perambahan hutan pada kawasan hutan, khususnya Hutan Lindung, karena jika terus dilakukan untuk Kegiatan pertanian maupun penanaman tanaman kayu yg nantinya ditebang rawan memicu adanya bencana alam, hutan lindung harus dikembalikan fungsinya sebagai fungsi Perlindungan.
Upaya Perum Perhutani untuk menjaga fungsi dan manfaat Hutan Lindung disekitar Gunung Lemongan tidak kurang2, Mulai tindakan sosialisasi secara langsung maupun Pemasangan Plang Tanda Larangan agar tdk merusak dan merambah hutan yg dilakukan bersama2 dg TNI, Polri, Pemda Lumajang, Penggiat Lingkungan (LSM Laskar Hijau) serta stakeholders lainnya, Upaya penegakan hukum juga dilakukan terhadap pelaku Tindak Pidana Kehutanan jika pelakunya telah berkali2 melakukan Kegiatan serupa dan masif.
Upaya lain yg dilakukan Untuk Perum Perhutani yaitu dg bekerjasama dg LSM Laskar Hijau untuk bareng2 menjaga kelestarian hutan lindung Blok gunung Lemongan.
Kita semua berharap dg Sinergitas yg baik semua pemangku kepentingan dalam pengelolaan hutan menjadikan hutan kita lestari dan bencana2 akibat murkanya alam bisa dihindari pungkas Muchlisin. (RN).