Redaksi, Detikkasus.com – Berikut ini Larangan Kepala Desa melanggar Pasal 29, UU Nomor 6 Tahun 2014
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
l. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
SANGSI BAGI KAEPALA DESA JIKA MELANGGAR LARANGAN KEPALA DESA
Sangsi bagi Kepala Desa jika melanggar akan di kenakan sangsi sebagai mana di terangkan dalam ketentuan pasal berikut:
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Alamat Redaksi Detikkasus.com & www.jejakkasus.info – NGO HDIS – Radar Bangsa, Jalan Seriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto Jawa timur.
Email, harianjejakkasushebat@yahoo.com – Telphone / Whatsaap: 082243319999.
Mesage: Supriyanto (Priya), Pimpinan Redaksi Media/ Ketua Umum NGO HDIS, Jangan merasa hebat, jika belum pernah membantu yang lemah. semoga bermanfaat bagi pembaca.