Indonesia – Propinsi Jatim Kabupaten Bojonegoro – Detikkasus.com – Tingkat kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Kota Bojonegoro ternyata masih rendah, tidak sedikit para pengendara sering tidak mengindahkan rambu-rambu lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah. Hal itu terbukti dengan adanya pengaduan dari masyarakat melalui sms yang masuk ke nomor Hand Phone Kapolres Bojonegoro.
Menyikapi adanya aduan dari warga yang masih peduli dengan keselamatan berlalu lintas, Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S. Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si, melalui media ini menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan agar menumbuhkan kesadaran pribadi. Karena menurut Kapolres, Laka lantas sangat dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran lalu lintas dari pengguna jalan.
“Melihat masih banyaknya pelanggaran peraturan lalu lintas yang dapat mengakibatkan kecelakaan serta banyaknya koban jiwa, hendaknya masyarakat menumbuhkan kesadaran berlalu lintas,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, pada Jum’at (08/12/2017) pagi.
Disampaikan oleh Kapolres, untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lau lintas, dari Polres Bojonegoro melalui Sat Lantas juga sudah melakukan sosialisai budaya tertib lalu lintas dengan membagikan stiker yang berisikan himbauan, bahkan penindakan berupa pemberian tilang juga sudah sering dilakukan. Namun hal itu akan sia sia jika tidak diimbangi dengan kesadaran dari pengendara.
“Harus ada kesadaran, pengendara seharusnya bisa lebih taat terhadap peraturan lalu lintas meskipun tanpa ada petugas lalu lintas yang mengawasi. Selama ini pengendara baru taat terhadap peraturan lalu lintas jika ada petugas. Mari kita sadar untuk keselamatan kita dan orang lain,” pesan Kapolres.
Sementara itu, menindak lanjuti aduan dari warga yang resah terkait pelanggaran yang dilakukan pengendara. Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS, S.H., S.I.K., M.H., bersama anggotanya pada Kamis (09/12) siang, sekitar pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB melakukan penindakan yang digelar di beberapa lokasi di dalam Kota Bojonegoro, diantaranya di persimpangan dengan traffic light seperti di Perempatan Panglima Polim, Perempatan Basuki Rahmat, Perempatan Pemuda dan Perempatan Gajah Mada.
Dalam pelaksanaan penindakan secara stasioner yang berjalan selama 3 jam tersebut, Satlantas Polres Bojonegoro berhasil menindak sebanyak 68 pengendara yang menerobos APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light.
“Kita lakukan penindakan di seputaran traffic light, karena banyak masyarakat mengeluhkan maraknya pengguna jalan yang mengabaikan tulisan Belok Kiri Ikuti Isyarat Lampu,” tutur Kasat Lantas, AKP Aris.
Dikatakan oleh Kasat Lantas bahwa, berapa pelanggar yang melanggar kesannya seperti itu adalah hal yang sepele, tapi bagi pengguna jalan lain itu sangat mengganggu karena juga sangat berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Oleh karena itu, melalui media ini pula, Kasat Lantas, berpesan agar para pengguna jalan lebih teliti dan cermat memperhatikan baik rambu maupun marka jalan.
“Kita dituntut lebih peduli lagi tidak hanya tentang keamanan berkendaraan tetapi juga apa yang menjadi petunjuk di Jalan Raya seperti rambu dan marka. Mari stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan demi kemanusian”, pesan AKP Aristianto B.S.,
Kepada wartawan Jejak Kasus/Detik Kasus AKP Mashadi Kepala Bagian Humas Polres Bojonegoro via WhatsApp pribadinya beberapa jam yang lalu.
(Mam/her).