Pesta Miras Dan Hirup Eha Bond, 9 Remaja di bawa Umur di Gelendeng Kapolsek Tomohon tengah Kompol Franky Manus, SH.

Mabes Polri – Polda Sulawesi Utara, Polres Tomohon, Detikkkasus.com – Kapolsek Tomohon tengah Kompol Franky Manus, SH, bersama timsus MACAN Polsek Tomohon Tengah menggrebek 9 orang anak remaja yang sementara asik melakukan pesta minuman keras dan menghirup Eha bond.

Baca Juga:  Hut Bhayangkara ke 71, Polres Banyuwangi Kebanjiran Kado | Reporter - Z, Arifin.

Dengan adanya informasi dari warga sekitar, adanya pesta miras yang dilakukan 9 anak dibawah umur terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki, Kamis 20 Juli 2017 sekitar pukul 17.00 wita, pihak kepolisian Polsek Tomohon Tengah langsung mendatangi tempat kejadian perkara di salah satu tempat tambal ban yang berlokasi di Matani I, Kecamatan Tomohon Tengah.
Setelah timsus Macan polsek tomohon tengah tiba di lokasi, mendapati kesembilan anak baru gede ini sedang asik pesta miras dan lem adiktif kemudian langsung diamankan dengan barang bukti dan digiring ke Polres Tomohon dan dilakukan pembinaan.

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Melasti Warga Binaanya Babhinkamtibmas Ds Pengastulan Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

Kepada orang tua dihimbau agar perhatikan gerak-gerik anak-anak dalam pergaulannya. “Sangat disayangkan masih remaja sudah melakukan hal seperti ini, (Jumat, 21 Juli 2017) (Priya).

Baca Juga:  Tunjangan Guru Daerah Tertinggal, Dinas PDK Menerima Ketentuan Dari Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *