Bojonegoro, detikkasus.com – Jajaran Polsek Baureno dibantu warga Desa Pasinan telah mengamankan seorang tersangka kasus pencurian disebuah toko emas pada hari Jum’at (01/12/2017) sekira pukul 23.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan dan hasil gelar perkara di Mapolsek Baureno pada keesokan harinya yaitu hari Sabtu (02/12/2017) sekira pukul 11. 00 WIB ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun identitas tersangka tersebut yaitu berinisial MAS als Kipli Bin IR (25) seorang pemuda yang bekerja sebagai sales kasur warga Dusun Sidonganti Desa Woro Kecamatan Kepohbaru.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si kepada tribratanewsbojonegoro.com, kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu (29/11/2017) sekira pukul 12.30 WIB didalam rumah pelapor yang sekaligus korban bernama M. Chadis (54) warga Desa Pasinan RT 015 RW 008 Kecamatan Baureno telah terjadi pencurian.
Kejadian berawal sekitar jam 08.00 WIB pelapor berangkat kepasar Baureno untuk bekerja meninggalkan rumah yang dalam keadaan rumah kosong. Sekira pukul 12.30 WIB pelapor kembali kerumah dan mengetahui kalau kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan plafon ruang tengah rumah korban bolong.
“Diduga pelaku masuk kedalam rumah dengan cara membuka genteng diatas kamar mandi lalu menjebol plafon ruang tengah rumah pelapor”, terang Kapolres.
Kemudian pelaku masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang korban sebesat Rp. 6.000.000 yang disimpan didalam bak plastik yang diletakkan dibawah tempat tidur. Setelah itu, pelaku kemudian masuk kedalam kamar tidur Siti Amanah dan mengambil uang Rp.1.000.000 yang disimpan di bawah kasur.
Setelah itu pelaku masuk kedalam kamar tidur Mila Nimma Adhiyah dan lalu mengambil 2 buah perhiasan emas jenis gelang yang jika ditaksir senilai Rp. 3.200.000 yang disimpan didalam selorokan laci.
“Dengan adanya kejadian tersebut pelapor menderita kerugian Rp. 10.200.000”, imbuh Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, korban mendapatkan informasi dari pemilik toko emas “DUA PUTRI” bahwa seseorang yang tidak dikenal telah datang ke toko emas dan menjual dua gelang emas beserta surat nya yang ciri ciri nya sama dengan milik korban. Selain itu juga pemilik toko emas memberitahu ciri-ciri orang yang telah menjual emas jenis gelang tersebut.
“Kemudian korban curiga terhadap pelaku yang masih terdapat hubungan keluarga dengan menantu korban”, lanjut Kapolres.
Berdasarkan ciri-ciri yang telah diberitahukan oleh penjual toko emas “DUA PUTRI”, korban selanjutnya memberitahukan kepada Ka SPKT “C” Polsek Baureno Aiptu Sugiharto yang juga Bhabinkamtibmas Desa Pasinan. Dengan dibantu beberapa anggota Polsek Baureno dan warga Desa Pasinan, selanjutnya Aiptu Sugiharto Selaku Bhabinkamtibmas Desa Pasinan mengamankan pelaku.
“Setelah ditanyai oleh petugas Bhabinkamtibmas dan warga Desa Pasinan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut”, tutur Kapolres.
Dari hasil pengakuannya juga, pelaku telah menjual dua gelang emas milik korban di toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan serta uang hasil penjualan emas dan uang milik korban telah habis dipakai untuk membayar hutang dan belanja.
“Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Baureno guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan melakukan penyitaan 2 (dua) perhiasan emas jenis gelang beserta suratnya dari toko emas “DUA PUTRI” di Pasar Desa Pasinan.
“Oleh penyidik pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara”, pungkas Kapolres. (Heri/Humas)