Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Siapapun dapat dengan bebas mengunggah apa saja ke dalam akun Facebook miliknya. Tapi tunggu dulu, makin ketatnya aturan hukum terkait tindak cybercrime membuat kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan Internet, khususnya media sosial. Salah-salah, bukan tidak mungkin kita mendapat hujatan, bahkan tak sedikit yang sampai berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi pada pemuda asal warga Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Oknum Guru bernama Imam Bahroji (27) Ia terpaksa harus mendekam di jeruji besi polres Lumajang karena ulahnya mengunggah sebuah Hujatan pada akun Facebook pribadinya. Mengapa bisa sampai di penjara?
Gara-gara mengunggah status di facebook, IB Oknum Guru (27) warga Dsn. Tukum Kidul Rt/Rw 040/014 Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, Jawa Timur, diciduk polisi. Ia diduga berkomentar menghina serta menjelek-jelekan Polisi melalui statusnya tersebut.
Informasi yang dihimpun Detikkasus, IB ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di kediamannya beserta barang bukti berupa, 1 (Satu) unit HP Samsung Duos warna Hitam pada sabtu (02/12/2017). Karena Statusnya di media sosial itu menghina serta menjelek-jelekan Polisi.
“Yang bersangkutan buat status yang membuat tercemarnya Kepolisian Kata Kasat Reskrim AKP Roy A Prawirosastro SH, melalui Subag Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rahmad, minggu (03/12/2017)
Menurutnya, Pelaku menulis komentar di media sosial FACEBOOK menggunakan akun an. CAK IMAM dengan mengatakan ” POLOSI MARI DISOGOK BEK BEGALE, DADI YO MENENG AE POLISINE”, lanjutnya
Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib Resmob Satreskrim Polres Lumajang seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaskesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Saat ini IB Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polisi guna sidik tuntas. (RN).
Email Pengaduan berita detikkasus.com : harianjejakkasushebat@yahoo.com