Detik Kasus | Gara-Gara Unggah Hujatan di Facebook, IB Oknum Guru Ditangkap Polisi, Begini Ceritanya…

Minggu, 3 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Siapapun dapat dengan bebas mengunggah apa saja ke dalam akun Facebook miliknya. Tapi tunggu dulu, makin ketatnya aturan hukum terkait tindak cybercrime membuat kita harus lebih berhati-hati dalam menggunakan Internet, khususnya media sosial. Salah-salah, bukan tidak mungkin kita mendapat hujatan, bahkan tak sedikit yang sampai berurusan dengan hukum.

Seperti yang terjadi pada pemuda asal warga Tukum, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Oknum Guru bernama Imam Bahroji (27) Ia terpaksa harus mendekam di jeruji besi polres Lumajang karena ulahnya mengunggah sebuah Hujatan pada akun Facebook pribadinya. Mengapa bisa sampai di penjara?

Baca Juga:  Satpam Harus Peka dan Peduli dengan Lingkungan Yang Menjadi Tanggung Jawabnya

Gara-gara mengunggah status di facebook, IB Oknum Guru (27) warga Dsn. Tukum Kidul Rt/Rw 040/014 Desa Tukum, Kecamatan Tekung, Lumajang, Jawa Timur, diciduk polisi. Ia diduga berkomentar menghina serta menjelek-jelekan Polisi melalui statusnya tersebut.

Informasi yang dihimpun Detikkasus, IB ditangkap Satreskrim Polres Lumajang di kediamannya beserta barang bukti berupa, 1 (Satu) unit HP Samsung Duos warna Hitam pada sabtu (02/12/2017). Karena Statusnya di media sosial itu menghina serta menjelek-jelekan Polisi.

Baca Juga:  Kades Trimulya Akan Tingkatkan Industri Batu Merah Dan Hasil Pertanian Warga

“Yang bersangkutan buat status yang membuat tercemarnya Kepolisian Kata Kasat Reskrim AKP Roy A Prawirosastro SH, melalui Subag Humas Polres Lumajang Ipda Basuki Rahmad, minggu (03/12/2017)

Menurutnya, Pelaku menulis komentar di media sosial FACEBOOK menggunakan akun an. CAK IMAM dengan mengatakan ” POLOSI MARI DISOGOK BEK BEGALE, DADI YO MENENG AE POLISINE”, lanjutnya

Baca Juga:  Polsek Gerokgak Amankan Kegiatan Rombongan Motor Matic Di Pura Gede Pulaki

Pada hari Sabtu tanggal 2 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib Resmob Satreskrim Polres Lumajang seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaskesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya Saat ini IB Tersangka dan Barang Bukti (BB) diamankan di Polisi guna sidik tuntas. (RN).

Email Pengaduan berita detikkasus.com : harianjejakkasushebat@yahoo.com

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru