Detik Kasus | Kasus Suap Pengesahan RAPBD Jambi, KPK Telah Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka.

Sabtu, 2 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, detikkasus.com – Hebat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2018. Dan Keempat tersangka terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jambi dan Jakarta pada Selasa (28/11).

Dua di antaranya adalah anggota DPRD Provinsi Jambi, berinisial SUP, dan Plt Sekretaris Daerah Jambi.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Baca Juga:  Batuud 05 Tulangan Peltu Lukman Jadi lrup Di SMK Trisakti

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara, sebagai pemberi adalah EWN yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan SAI asisten daerah.
Basaria menjelaskan KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1×24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

Baca Juga:  Dishub Kediri dan satlantas Polres kediri Tertibkan Truck Overtonase Pasir dan Batu,Puluhan Pelanggar Ditilang dan Sebagian Armada Diamankan.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan rapbd Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” ujar Basaria.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI. Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (BMB/PRIYA).

Baca Juga:  Patroli Antisipasi Gangguan Kamtibmas Kawasan Wisata

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB