MEDAN, detikkasus.com – Dua orang yang mengaku berstatus mahasiswi perguruan tinggi di Aceh, berinisial LU (25) dan SD (24) ditangkap polisi dalam bus Putra Pelangi dengan nomor polisi BB 7537 AA, di Pos Lantas Sei Karang Desa Kuala Begumit, Stabat, Langkat, Sumatera Utara.
Keduanya ditangkap saat polisi razia rutin tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat. Saat diperiksa, keduanya membawa 10 kilogram ganja di dalam bus.
Kapolres Langkat, AKBP Dede Rojudin menjelaskan penangkapan tersebut, berawal ketika petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bus yang melintas dan periksa barang bawaan para penumpangnya.
Pemeriksaan serupa juga dilakukan pada kendaraan-kendaraan lain yang dicurigai Polisi.
“Saat kita periksa dari penumpang yang duduk di bangku nomor 5 dan 6 didapati dua perempuan yang membawa 2 tas ransel warna cokelat yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja. Ganja itu dikemas dalam 10 bal dibalut lakban cokelat. Total beratnya 10 Kg,” sebut Dede, Kamis (30/21/2017).
Usai kedapatan membawa ganja, kedua mahasiswi itu langsung diboyong ke Mako Polres Langkat untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, kedua mahasiswi itu mengaku membawa ganja itu dari Sawang, Aceh Utara. Mereka akan mengirimnya ke Pekanbaru, Riau.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut. Kita saat ini masih pengembangan untuk mencari tahu pemilik barang haram ini,” tandasnya.(Arifin)