Detikkasus.com – Kediri – Seorang Pengedar narkoba jenis Sabu dan Pil Doubel LL yakni IS,Lk (28) Warga Kelurahan Banjaran Kota Kediri,mereka terpaksa Harus berurusan dengan Pihak Satreskoba Polres Kediri Kota,lantaran Pelaku terbukti dengan sengaja menyimpan dan mengedarkan barang Haram tersebut.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi mengatakan,Pelaku kami tangkap sekitar Pukul 12 00 Wib Siang hari tadi,Informasi berawal dari laporan Masyarakat bahwa di Kelurahan banjaran ada Seorang Pengedar Narkoba dan meresahkan warga.
Menanggapi hal itu kemudian Petugas melakukan Penyelidikan, alhasil Pelaku pun berhasi kita bekuk dengan sejumlah barang bukti di antaranya 1 Paket Klip Plastik seberat 0,1 Gram Sabu dan 1720 butir Pil Jenis Doubel LL
“Akibat Perbuatannya Pelaku akan Kami Jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman Hukuman 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun Penjara,”Terang AKP Kamsudi (18/07/2017)
AKP Kamsudi menambahkan,Untuk Proses Hukum lebih lanjut dan Guna Proses Pengembangan Pelaku Kami lakukan Penahanan di Mako Polres Kediri Kota,”Pungkasnya,(Agg).